Dewan Pembina Komite SMKN 1 Stabat Imbau Calon Siswa/i Baru Jangan Gunakan Sertifikat Palsu
Juni 5, 2023 0 By adminMedan (Jurnaldaily.com) Mas’ud.SH.MH.CPM.CPL.CPCLE atau biasa disapa Dimas yang juga merupakan Dewan Pembina Komite Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Stabat Kabupaten Langkat Propinsi Sumatra Utara, mengimbau kepada calon siswa/i tahun ajaran 2023/2024 yang mendaftar ke SMKN 1 Stabat agar tidak mengunakan sertifikat atau kartu keluarga (KK) palsu sebagai syarat masuk melalui jalur Prestasi PPDB.
Sebab jika hal itu dilakukan, maka sangat beresiko dan merupakan perbuatan tindak pidana, dan jangan tergiur atas janji-janji oknum yang menjamin bisa mengurus sertifikat tersebut.
“Pasalnya, kita juga telah menemukan kasus di mana ada oknum yang mengaku bisa mengurus sertifikat yang dikeluarkan oleh kantor Gubernur Sumut dengan cara membayar sejumlah uang,” ungkap Dimas, Rabu (5/6/23).
“Saya juga berharap kepada pihak panitia atau penyelengara di sekolah SMKN 1 Stabat agar jeli dan teliti dalam melakukan verifikasi pendaftar dari jalur prestasi, baik akademik maupun non akademik. Sebab, rawan terjadinya pengunaan sertifikat penghargaan dan kartu keluarga palsu,” sambung Dimas.
Selain itu, lanjutnya lagi, pada saat pendaftaran siswa/i baru penyalahgunaan surat keterangan pada jalur perpindahan orang tua juga berpotensi terjadi.
Untuk itu, pihak sekolah harus benar-benar melakukan verifikasi. Kalau perlu dibuat fakta integritas jika di kemudian hari ditemukan data palsu, maka siswa akan didiskualifikasi.
Ditambahkannya lagi, rekan-rekan jurnalis diminta turut serta dalam melakukan pengawasan dalam pelaksanaan PPDB ini. Perlu diantisipasi adalah pembuatan Kartu Keluarga (KK) aspal pada jalur zonasi untuk mendekatkan alamat rumah ke sekolah yang dituju.
“Jika benar ada temuan ini terjadi maka aparat penegak hukum harus tegas dalam memberikan sanksi,” sebutnya.
Dimas juga mengajak masyarakat mengawasi pihak-pihak sekolah atau kepala sekolah yang melakukan kecurangan dengan cara menerima imbalan atau pungutan liar dari pihak calon siswa/i. “Jika ini terjadi maka sampaikan pada saya selaku pihak komite sekolah untuk kita tindaklanjuti secara hukum, hal Ini harus ada sanksi,” tandasnya. (SS)