PDI Perjuangan Daftar Bacaleg ke KPU Medan

PDI Perjuangan Daftar Bacaleg ke KPU Medan

Mei 11, 2023 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan partai yang pertama mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Medan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan. Pendaftaran ini merupakan hari yang ke 11 dari 14 hari yang ditentukan masa pendaftaran.

Pendaftaran Bacaleg langsung sampaikan Ketua DPC PDIP Kota Medan Hasyim SE didampingi Sekretaris Roby Barus SE bendahara Boydo HK Panjaitan didampingi ratusan kader dan satgas PDI P di kantor KPU Medan Jl Kejaksaan Medan, Kamis (11/5/23).

Kedatangan PDIP diterima Ketua KPU Medan Agussyah R Damanik bersama Rinaldi Khair Nana Miranti, Edi Suhartono dan Zefrizal. Turut hadir anggota Bawaslu Kota Medan M Fadli bersama sejumlah Panwas Kecamatan.

Ketua KPU Medan Agussyah R Damanik menyampaikan berkas yang disampaikan PDIP akan dikroscek kelengkapan berkas secara fisik. Bagi berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan dan ditunggu perbaikan paling lambat 14 Mei 2023.

“Sudah kita terima berkas dan secepatnya verifikasi adminstrasi,” kata Agussyah R Damanik didamping keempat komisioner lainnya.

Sementara itu Ketua DPC Kota Medan Hasyim SE mengatakan, pihaknya siap melengkapi bila ada berkas yang kurang lengkap. Sebelumnya sudah berupaya melengkapi berkas Bacaleg.

“Kami datang pengurus partai dan para kader. Juga bersama ratusan Satgas PDIP karena satgas merukakan tim yang solid menjaga keutuhan partai,” imbuhnya.

Adapun jumlah Parpol yang berhak mendaftarkan Bacalegnya di KPU Medan berjumlah 18 Parpol yakni

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB) 14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Ummat.

Parpol dapat mengajukan Bacaleg sebanyak jumlah kuota kursi DPRD Medan yakni 50 kursi. Dari 50 kursi tersebut dibagi menjadi 5 daerah pemilihan (dapil) yakni Dapil Medan 1 sebanyak 7 kursi, Dapil Medan 2 sebanyak 9 kursi, Dapil Medan 3 sebanyak 12 kursi, Dapil Medan 4 sebanyak 10 kursi dan Dapil Medan 5 sebanyak 12 kursi. (JD)