Rizki Lubis Harap Warga Medan Dapat Menghadapi Kondisi Bencana
Mei 8, 2023Medan (Jurnaldaily.com) Warga Kota Medan diharap dapat menghadapi kondisi bencana yang bisa sewaktu-waktu terjadi. Karenanya, pemerintah perlu mengedukasi warga melalui sosialisasi atau penyuluhan terkait potensi bencana.
Hal ini dikatakan Anggota DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, SM M.IP saat mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Medan No 2 Tahun 2018 Tentang Penanggulangan Bencana kepada ratusan warga di Komplek Pelataran Parkir Masjid Mujahirin Jalan Melinjo Raya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Senin (8/5/23). Turut hadir Perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, M Yamin Daulay dan aparatur pemerintahan setempat.
“Sosialisasi ini untuk membantu tugas eksekutif (pemerintah) dalam mensosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana Kota Medan. Perda ini berisi peraturan yang mengedukasi warga dalam menghadapi bencana,” kata Rizki Lubis.
Disebutkannya, bencana selalu datang tidak terduga, seperti banjir bandang yang menerjang Kawasan Wisata Sembahe beberapa hari lalu. “Karenanya melalui sosialisasi ini kita jadi tahu bagaimana menghadapi kondisi bencana. Seperti di Jalan Melinjo Raya ini yang berdasarkan informasi dari pihak kecamatan sering terjadi banjir, dengan sosialisasi seperti ini, warga diedukasi menghadapi kondisi banjir,” sebut politisi muda Partai Golkar ini.
Sementara dalam penjelasan tentang Perda Penanggulangan Bencana, perwakilan BPBD Medan M Yamin Daulay menerangkan dalam perda ini disebutkan arti bencana adalah rangkaian peristiwa yang mengganggu kehidupan. Dalam klasifikasinya, secara umum terdapat 3 jenis bencana yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial.
Diungkapkan M Yamin, pihak BPBD Medan baru melakukan kajian bencana yang berpotensi terjadi di Kota Medan. Dalam kajian ini disimpulkan bagaimana agar masyarakat akrab dengan bencana, maksudnya dapat menghadapi kondisi bencana. Disebutkannya juga, ada 9 potensi bencana di Medan, diantaranya yang pertama bencana banjir dan kedua banjir bandang seperti yang terjadi di Sembahe beberapa hari lalu.
“Untuk itu, BPPD wajib melakukan pengurangan resiko bencana karena kita tidak bisa menolak bencana,” sebutnya.
Dalam perda ini, lanjut Yamin, diatur 3 tahapan mengatasi kondisi bencana yang harus dilaksanakan BPBD Medan, yaitu tahap pra bencana, yakni memberikan edukasi kepada warga dalam menghadapi bencana seperti kegiatan sosialisasi yang digelar anggota DPRD Medan, Rizki Lubis.
Kemudian tahap darurat bencana yakni langkah-langkah yang harus dilakukan BPBD Medan saat terjadi bencana, termasuk pendirian posko bencana. Tahap ketiga yakni paska bencana yaitu pemulihan kondisi lingkungan dan korban paska terjadinya bencana, termasuk melakukan evaluasi penyebab terjadinya bencana.
Dalam perda ini juga berisi apa saja yang harus dilakukan warga untuk mencegah dini terjadinya bencana banjir, seperti menjaga kebersihan lingkungan dan lainnya.
“Ayok sama-sama kita jaga lingkungan hidup kita dengan tidak buang sampah sembarangan dan juga tidak memotong pohon secara liar,” tandas M Yamin.
Dalam sesi tanya jawab, salah seorang warga Jalan Eka Rasmi yang hadir, Andreas Ginting mengaku resah dengan keberadaan pohon besar di depan rumahnya. Dia menghawatirkan bila datang angin kencang akan berdampak merobohkan pohon tersebut.
Menanggapi ini, perwakilan Kecamatan Medan Johor, Tengku Mahari langsung meminta foto dan titik lokasi pohon tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti ke Dinas PU Medan yang mengurus pepohonan di Kota Medan. “Karena untuk memotong pohon juga ada prosedurnya, tapi akan kami tindaklanjuti masalah ini ke dinas terkait,” katanya. (JD)