Johannes Hutagalung: Perda Nomor 6/2016 dapat Membantu Mencegah Kebakaran
April 9, 2023Medan (Jurnaldaily.com) Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dapat membantu mencegah terjadinya kebakaran. Karena itu, perda ini harus sering disosialisasikan kepada warga Kota Medan.
Hal ini dikatakan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos saat mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2016, Sabtu (8/4/23) di Jalan Perjuangan Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Turut hadir pihak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Kota Medan, aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga.
“Sosialisasi perda ini sangat penting dilakukan karena dapat menolong bapak ibu bila terjadi situasi yang berpotensi kebakaran, seperti kebocoran gas. Apalagi saat ini menjelang Hari Raya Idul Fitri dimana bapak ibu akan mempersiapakan sejumlah kebutuhan menyambut hari raya, termasuk memasak makanan,” kata Johannes Hutagalung.
Karena, lanjut wakil rakyat Dapil 5 Kota Medan ini, dengan mengikuti sosialisasi perda ini, warga jadi paham mengantisipasi kebakaran dan tidak panik bila ada masalah kebocoran kompor gas.
Senada, Camat Medan Sunggal T Chairunisa mengapresiasi Johannes Hutagalung mensosialisasikan Perda Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran ini. “Ini sangat berguna untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran,” sebut camat.
Menurutnya, jumlah peristiwa kebakaran biasanya meningkat di saat puasa dan menjelang Lebaran. “Karena di saat itulah warga mempersiapkan keperluan untuk memasak makanan berbuka dan sahur serta untuk hidangan Lebaran,” terang camat.
Selain itu, camat juga mengimbau kepada warga yang akan mudik Lebaran agar berkoordinasi ke aparatur setempat terutama kepling agar rumah yang ditinggal mudik bisa dijaga dan diawasi aparat.
Sementara saat menjelaskan isi Perda No 6 Tahun 2016, Kasi Inspeksi Dinas PKP Medan, Aswin SH menyebut kebakaran disebabkan 3 faktor unsur, yakni bahan benda padat seperti kain, karet dan lainnya. Kedua, faktor oksigen yang memicu api membesar dan ketiga sumber panas atau pemicu api seperti manchis dan lainnya. “Apabila salah satu unsur ini bisa kita putus maka api tidak terjadi,” katanya.
Aswin juga membagikan tips mencegah terjadinya kebakaran, yakni alat-alat masak seperti kompor gas harus sering dibersihkan agar tidak diganggu hewan seperti tikus yang suka menggigit selang kompor gas.
“Apabila terjadi kebocoran gas, jangan mematikan atau menghidupkan lampu, karena adanya percikan api dari listrik yang mengenai gas dapat memicu terjadinya api,” katanya seraya mengimbau warga agar selalu memperhatikan instalasi listrik rumah untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Dikatakannya juga, api tidak langsung besar, tapi butuh proses. Api merupakan proses kimia dan membutuhkan udara yang cukup untuk menyala. Api yang tidak terkendali dan menghanguskan benda di sekitar itu yang disebut kebakaran. Menurut jenisnya, penyebab kebakaran yakni Kelas A disebabkan kayu, plastik dan kain. Kelas B disebabkan cairan, Kelas C benda-benda listrik dan Kelas D benda logam.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini ada ilmu yang bisa bapak ibu dapat. Minimal tidak panik bila ada kejadian yang berpotensi kebakaran dan bisa mengatasinya,” kata Aswin seraya menambahkan bila warga tidak bisa mengatasi api, segera hubungi petugas pemadam yang siap siaga 24 jam termasuk hari libur.
Dia juga menyebut Dinas Pemadam juga menangani peristiwa non kebakaran seperti gangguan binatang liar, menyelamatkan binatang piaraan dan peristiwa lainnya. “Semua tugas Dinas Pemadam tidak dipungut bayaran,” pungkasnya.
Seusai menjelaskan muatan perda, Aswin memimpin anggotanya melakukan simulasi memadamkan api dari tabung gas dan bahan bakar cari. Johannes Hutagalung berharap melalui simulasi yang digelar petugas pemadam kebakaran ini dapat menjadikan warga semakin paham cara mengantisipasi dini kebakaran. (JD)