Sosialisasi Perda Kota Medan No 6/2016, Warga Diingatkan Musim Kemarau Rentan Kebakaran
Maret 20, 2023Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes H Hutagalung S.Sos kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Minggu (19/3/23) di Jalan Raharja Ujung, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Kegiatan sosialisasi perda ini dihadiri perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Kota Medan, aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga.
Kepada warga, Johannes Hutagalung mengatakan tujuan pihaknya memsosialisasikan Perda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran untuk mengedukasi masyarakat bagaimana mencegah kebakaran dengan cara sederhana ketika api belum besar.
“Api menjadi kawan bila masih kecil, namun akan menjadi lawan bila sudah besar. Untuk itu, saya mensosialisasikan perda ini agar warga Medan memahami cara-cara mengantisipasi terjadinya kebakaran,” kata Johannes Hutagalung wakil rakyat dari Dapil 5 Kota Medan.
Disebutkannya, kejadian kebakaran cukup sering terjadi di Medan. Apalagi sekarang waktunya memasuki musim kemarau yang rentan terjadi kebakaran.
Untuk itu, lanjut Johannes, warga harus memahami cara mengantisipasi dan mengatasi kebakaran. “Karena itu di kegiatan sosialisasi ini, saya mendatangkan pihak Dinas PKP Medan untuk mengedukasi kita bagaimana cara mengantisipasi terjadinya kebakaran,” ujar dewan yang duduk di Komisi II DPRD Medan ini.
Hal senada dikatakan Kasi Inspeksi Dinas PKP Medan, Aswin SH yang mengingatkan kalau sekarang ini memasuki musim kemarau dan rentan dengan kebakaran.
“Jika lampu listrik padam oleh PLN maka jangan sembarangan meletakkan lilin. Demikian juga kaum pria jangan merokok sambil tidur karena bisa membakar benda-benda yang mudah terbakar,“ ucapnya.
Dijelaskannya, api merupakan proses kimia dan membutuhkan udara yang cukup untuk menyala. Api yang tidak terkendali dan menghanguskan benda di sekitar itu yang disebut kebakaran. Menurut jenisnya, penyebab kebakaran yakni Kelas A disebabkan kayu, plastik dan kain. Kelas B disebabkan cairan, Kelas C benda-benda listrik dan Kelas D benda logam.
Diketahui, pada Pasal 1 Perda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran ini disebutkan kategori benda yang mudah terbakar adalah benda yang bila terkena panas atau nyala api akan cepat merambatkan api. Sedang benda tak mudah terbakar, yakni benda yang terkena api tidak cepat merambatkan api.
Sementara jenis bangunan yang mudah terbakar adalah setiap bangunan yang menyimpan, menggunakan, mengolah, menyalurkan, menjual dan/atau memperdagangkan material yang mudah terbakar.
Di Pasal 1 juga diatur sejumlah alat pemadam api yang bisa dipergunakan untuk mengatasi dini kebakaran, yakni racun api, hidran, hidran gedung, hidran halaman dan sprinkler.
Diingatkan Aswin, kalau ada kebocoran gas di rumah dan tempat tertutup, jangan hidup atau matikan aliran listrik melalui sakelar. “Karena percikan api dari listrik atau bola lampu mengenai gas akan menyebabkan terjadinya kebakaran,” terangnya.
Jika ada mencium uap seperti bau durian berarti tabung gas sudah bocor. Langkah yang harus dilakukan adalah, membuka pintu dan jendela agar gas keluar. Kemudian bawa tabung ke luar rumah, atau masukkan ke dalam ember berisi air untuk melihat dimana yang bocor.
Aswin juga menjelaskan bahwa ada masa pakai tabung gas, danpada tabung ada tertulis masa tahun pemakaian. “Ini sudah tahun 2023, kalau ada tabung tertulis tahun 2022 atau 2021, minta saja gantinya kepada penjual sekaligus kita mengingatkan masa pakai tabung sudah berlalu,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Aswin, untuk kaum ibu jika selesai memasak jangan lupa membersihkan alat-alat memasak terutama kompor gas. Karena curahan sambal, kuah kari atau sisa masakan lainnya bisa mengundang hewan pengerat seperti tikus menggigit bagian-bagian gas mengakibatkan kebocoran selang.
“Selang yang bocor bisa menimbulkan api jika kompor gas dihidupkan, biasanya jika ada kejadian seperti itu, penghuni rumah terutama kaum ibu pasti panik. Tapi tidak usah panik, tenang saja lalu lepaskan kepala regulator gas, api akan padam,” ucapnya menerangkan.
Selain menjelaskan cara mengantisipasi kebakaran, Dinas PKP Medan juga melakukan simulasi memadamkan api yang dilakukan petugas Damkar. Dalam simulasi ini petugas Damkar juga melibatkan warga untuk mempraktekan langsung cara memadamkan api yang berasal dari tabung gas dan bahan bakar cair.
Di akhir acara sosialisasi, Johannes Hutagalung berharap dengan adanya simulasi tersebut warga menjadi paham mengantisipasi dan mengatasi kebakaran, sehingga kasus kebakaran di Kota Medan dapat diminimalisir. (JD)