Jelang Bulan Ramadhan, Daniel Pinem Berharap Warga Tetap Jaga Kesehatan
Maret 19, 2023Medan (Jurnaldaily.com) Menjelang Bulan Suci Ramadhan Tahun 2023, warga Kota Medan khususnya Umat Muslim diharap tetap menjaga kesehatan. Hal ini dimaksud agar warga mampu menjalankan ibadah puasa dengan lancar.
Harapan ini dikatakan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs Daniel Pinem saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu (19/3/23) di Jalan Brigjend Katamso Gang Sempurna / Simpang Pelangi Lingkungan VII Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
“Saya berharap agar warga tetap sehat, terutama dalam memasuki Bulan Suci Ramadhan tahun ini, sehingga dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar,” kata Daniel Pinem di kegiatan yang dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan dan instansi terkait serta ratusan warga.
Sebelumnya dijelaskan Daniel Pinem, saat ini Kota Medan telah memiliki program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) untuk warga Medan berobat dengan menggunakan KTP atau KK.
UHC ini diperoleh karena langkah Wali Kota Medan Bobby Nasution yang di setiap anggaran baru selalu menambah 100 ribu kuota BPJS PBI sehingga akhirnya Kota Medan sudah UHC.
“Dengan UHC ini, warga bisa berobat di fasilitas kesehatan (faskes) dengan hanya menggunakan KTP. Karenanya mari kita apresiasi langkah Wali Kota Medan yang sangat konsern terhadap kesehatan warganya,” ucap Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan ini.
Namun begitu, lanjut Daniel Pinem, sampai kini masih ada petugas kesehatan yang belum maksimal melayani warga. “Hal-hal seperti inilah yang akan kita antisipasi dengan mensosialisasikan perda kesehatan ini. Agar masing-masing aparat kesehatan dan warga memahami kewajiban serta hak-haknya,” terang wakil rakyat dari Dapil V Kota Medan tersebut.
Sementara dalam pemaparannya, Staf Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Ir Waldemar Sihombing mengatakan, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan ini menjamin kesehatan warga dari sejak dalam kandungan.
“Karenanya, bila ada warga yang tidak dilayani saat berobat di faskes, langsung laporkan ke anggota dewan Daniel Pinem untuk ditindaklanjuti. Karena pelayanan kesehatan yang maksimal sudah menjadi target utama Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk meningkatkan taraf kesehatan warga Medan. Jadi jangan sampai ada petugas kesehatan yang tidak memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal,” tandasnya.
Sedangkan Kepala UPT Puskesmas Medan Maimun, dr Adi Raja Brando menegaskan pihaknya bertekat memberikan pelayanan maksimal kepada warga. Salah satunya melengkapi persediaan obat dengan mempercepat pengadaan obat.
Selain itu, pihaknya juga mengirim aparat kesehatan di puskesmas untuk mensosialisasikan kepada warga terkait pelayanan kesehatan yang diberikan.
Sementara perwakilan BPJS Kesehatan, Ferry Sinaga menerangkan program UHC berfungsi untuk mengcover jaminan kesehatan masyarakat.
“Intinya program ini bisa dipergunakan warga dengan berobat pakai KTP. Bila sakit ringan bisa berobat ke puskesmas, namun bila diperlukan maka akan dikasih rujukan untuk berobat ke rumah sakit yang jadi provider BPJS. Jadi warga jangan takut berobat, karena saat ini pelayanan kesehatan telah dijamin Pemko Medan,” katanya seraya menegaskan seluruh warga ber KTP Medan dapat menggunakan program UHC ini.
Dalam sesi tanya jawab, salah seorang warga yang hadir, Hotman Siagian mempertanyakan kemana saja warga bisa pergunakan KTP untuk berobat. Selain itu dia mengeluhkan program BPJS PBI nya tidak bisa dipergunakan karena menurut petugas faskes nomornya tidak terdaftar.
Begitu juga warga lainnya, Paulus Rumaphea mempertanyakan cara penggunaan KTP untuk berobat. Karena dia khawatir pihak rumah sakit akan menolak penggunaan KTP dari pasien dalam kondisi urgen.
Menjawab ini, Ferry Sinaga memastikan untuk penggunaan KTP bila kondisi urgen bisa langsung datang ke rumah sakit. Bila yang sakit anak dan belum punya KTP, bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK).
Untuk penggunaan KTP bisa dipakai berobat di Kota Medan dan juga di luar daerah. “Tapi untuk luar daerah hanya bisa dipakai maksimal 3 kali dan itu dalam kondisi urgen,” katanya.
Terkait BPJS tidak bisa dipergunakan, Ferry menerangkan warga pengguna BPJS PBI bisa menggunakan program kesehatan ini di puskesmas. “BPJS PBI hanya bisa dipergunakan di puskesmas dan bukan di klinik,” terangnya.
Dr Adi Raja juga menegaskan bila dalam kondisi gawat darurat warga bisa langsung berobat ke rumah sakit dengan membawa KTP atau KK. (JD)