Rizki Lubis Ajak Warga Manfaatkan Program UHC
Maret 5, 2023Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, M Afri Rizki Lubis SM M.IP mengajak warga Kota Medan memanfaatkan program kesehatan Pemerintah Kota Medan yakni Universal Health Coverage (UHC). Program ini bisa dipergunakan warga Medan dengan menggunakan KTP untuk berobat di fasilitas kesehatan (faskes).
Hal ini dikatakan Rizki Lubis saat mensosialisasikan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Starban Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (5/3/23). Acara ini dihadiri perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, perwakilan Puskesmas Polonia, Seklur Polonia dan Kepling serta ratusan warga.
“Pemko Medan memiliki program UHC yang bisa dipergunakan warga untuk berobat dengan menggunakan KTP. Program ini untuk meningkatkan taraf kesehatan warga, karenanya mari kita pergunakan untuk kesehatan bersama,” kata Rizki Lubis.
Diterangkannya, program UHC ini juga merupakan implementasi dari tujuan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, yakni meningkatkan taraf kesehatan masyarakat dan juga untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Untuk itu, warga harus mengetahui Perda Sistem Kesehatan, karena di perda ini berisi hak-hak dan kewajiban warga dalam pelayanan kesehatan.
“Perda ini dibuat agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal dari pemerintah,” terang Rizki Lubis yang merupakan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Medan.
Senada, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Dewa Nasution juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan kesehatan UHC.
Dijelaskannya, UHC merupakan program kolaborasi Pemko Medan, Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
“Program ini bisa dimanfaatkan warga untuk berobat dengan hanya memakai KTP Kota Medan. Pada intinya semua warga Medan bisa menggunakan program ini, kecuali warga yang BPJS nya masih ditanggung perusahaan. Namun bila sudah berhenti kerja, warga itu bisa mempergunakan UHC. Karena program ini ditujukan untuk warga yang tidak punya atau tidak mampu membayar BPJS,” jelas Dewa.
Dilanjutkan Dewa, untuk penggunaan UHC, warga yang mengalami sakit ringan bisa menggunakannya berobat ke Puskesmas. Namun bila dalam kondisi urgen atau sakit berat, warga Medan bisa langsung berobat ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Dalam sesi tanya jawab, salah seorang warga, Sukarti mempertanyakan sampai kapan program UHC ini ada di Kota Medan.
Menjawab ini, Dewa Nasution menyebut hal itu tergantung dari kesepakatan Pemko dan DPRD Medan. Karena kedua instansi ini yang berperan menentukan pelaksanaan UHC. “Tapi sepertinya program UHC ini akan berlangsung lama,” jawabnya.
Sedangkan perwakilan Puskesmas Polonia mempertanyakan kenapa banyak warga bisa mendadak pindah faskes BPJS. Selain itu, ada juga warga yang terdaftar BPJS PBI tapi ada tunggakan BPJS Mandiri.
Dewa mengatakan, pemindahan faskes BPJS bisa terjadi bila pesertanya langsung yang minta pindah. Terkait tunggakan peserta BPJS PBI, Dewa memastikan tunggakan tersebut saat menjadi peserta BPJS Mandiri.
“Diharapkan bagi warga yang mampu tetaplah jadi peserta BPJS Mandiri dan jangan pindah ke PBI,” tandasnya. (JD)