Margaret MS Sosialisasikan Perda Persampahan, Warga Minta Disediakan Tempat Sampah
Maret 5, 2023Medan (Jurnaldaily.com) Warga yang bermukim di Kecamatan Medan Deli berharap kepada Pemerintah Kota Medan agar disediakan tempat pembuangan sampah. Pasalnya, di beberapa lingkungan di kecamatan tersebut belum tersedia tempat sampah.
Harapan ini diungkapkan warga Medan Deli saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 06 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar anggota DPRD Kota Medan, Margaret MS di dua lokasi di Kecamatan Medan Deli, Sabtu (4/3/23).
Seperti pada kegiatan sosialisasi sesi pertama di Jalan Gg Turi Lingkungan 19 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu siang (4/3/23) sejumlah warga yang hadir mengeluhkan ketiadaan tempat sampah di lingkungan mereka.
“Di lingkungan kami ini tidak ada tempat sampah, jadinya warga buang sampah sembarangan. Kami menyarankan agar Pemko Medan menyiapkan tempah sampah agar lingkungan kami tidak kotor,” kata warga di kegiatan sosialisasi yang dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga.
Selain tempat sampah, warga juga minta disediakan alat angkut sampah. ketiadaan alat angkut sampah membuat sampah menumpuk di lingkungan karena tidak terangkut untuk dibawa ke tempat pengumpulan sampah lalu kemudian ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Menyahuti hal ini, Margaret MS berharap OPD terkait di Pemko Medan segera menindaklanjuti permintaan warga ini. “Saya harap aparatur pemerintahan setempat dan OPD Pemko Medan terkait segera menindaklanjuti hal ini dengan menyediakan tempat sampah dan alat pengangkutan sampah di lingkungan ini. Jangan sampai sampah warga menumpuk sehingga menjadikan lingkungan kotor dan tidak sehat,” tandas Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan ini.
Persoalan tempat sampah ini juga mencuat di sesi kedua sosialisasi yang digelar Margaret MS di Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu sore (4/3/23).
Warga yang hadir juga mengeluhkan minimnya tempat sampah. Hal ini pun mengakibatkan sampah berserak di lingkungan karena warga buang sampah sembarangan. Akibatnya, lingkungan tersebut jadi rawan banjir bila turun hujan.
Margaret berharap kepada pihak Pemko Medan untuk segera mengatasi masalah krisis tempat sampah di wilayah tersebut.
“Saya akan koordinasikan masalah ini ke aparatur pemerintahan dan OPD terkait. Di Perda Pengelolaan Persampahan ini diatur Pemko Medan sebagai penyediaan fasilitas pendukung perda ini, sehingga wajib menyediakan tempat sampah, sarana pengangkut sampah dan fasilitas persampahan lainnya,” tegas Margaret MS wakil rakyat dari Dapil II Medan yang duduk di Komisi I DPRD Medan.
Di kedua sesi sosialisasi tersebut, Margaret MS kembali mengajak warga untuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan masing-masing dengan disiplin membuang sampah di tempat-tempat pembuangan sampah yang telah disediakan, sehingga sampah tidak berserak di sembarang tempat dan mengotori lingkungan.
Disebutkannya, tujuan diterbitkannya Perda Pengelolaan Persampahan adalah untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangkan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.
Sampah yang dimaksud dalam perda yang terdiri dari XVII BAB dan 37 Pasal ini yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.
Sedangkan kewajiban yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan koemersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
“Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di kota Medan, Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yg berakibat kerusakan lingkungan,” sebut Margaret.
Sedangkan pada Pasal 35, tambah Margaret, diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sama halnya suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta. (JD)