Hendri Duin: Buang Sampah Sembarang Terancam Hukuman
Februari 28, 2023Medan (Jurnaldaily.com) Masalah sampah sampai di Kota Medan masih menjadi keluhan masyarakat, karena masih banyak warga secara sengaja membuang sampah sembarangan. Padahal ada sanksi pidana atau denda bagi pihak yang membuang sampah di jalan, parit dan tempat lainnya yang bukan tempat sampah.
“Masalah sampah sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, termasuk sanksi hukuman pidana atau denda kepada pihak yang membuang sampah sembarang tempat,” kata Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Ir Hendri Duin Sembiring saat menggelar sesi kedua acara Sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan di Lingkungan I Jalan Bunga Rampai I Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (27/2/23). Acara ini dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga.
Sebelumnya, salah seorang warga yang hadir, Onnarita Br Saragih mengeluhkan masih banyak warga yang membuang sampah sembarang.
“Padahal dalam perda ini sudah diatur masalah persampahan. Bagaimana Pemko Medan menghadapi masyarakat yang suka membuang sampah sembarang seperti ini. Apakah ada sanksinya? Harusnya ada efek jera terhadap pelaku, agar warga tidak buang sampah sembarangan,” ujarnya.
Diterangkan Hendri Duin, Perda Pengelolaan Persampahan mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di Kota Medan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yg berakibat kerusakan lingkungan.
“Sedangkan pada Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan di perda dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sama halnya suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta,” terangnya.
Karena itu, lanjut wakil rakyat Dapil 5 Kota Medan ini, hendaknya untuk menjaga lingkungan yang bersih, warga haruslah membuang sampah di tempatnya. Agar pihak kebersihan bisa mengangkut sampah warga untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Selain itu, warga lainnya yang hadir, Ramai Br Karo mengeluhkan rusaknya beberapa ruas jalan di Simalingkar B namun hingga saat ini belum ada perbaikan. Begitu juga masalah BPJS yang sampai saat ini belum bisa dibayar, bagaimana cara berobat nantinya.
Warga lainnya, Surbakti yang berjualan di Pasar Peringgan mempertanyakan terkait parit yang dikorek pemerintah beberapa waktu lalu, sampai kini belum ada perbaikan.
Menanggapi itu, Hendri Duin yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Medan ini mengatakan akan segera menindaklanjuti aspirasi warga ke OPD Pemko Medan yang berwewenang.
Sedangkan untuk keluhan pedagang Pasar Peringgan, Hendri Duin langsung menghubungi PD Pasar Kota Medan untuk masalah di pasar tersebut. Kepala PD Pasar dalam sambungan telepon berjanji akan menuntaskan masalah pedagang dalam waktu dekat.
Dalam kegiatan ini, Ketua Pansus Zonasi PKL itu juga membawa ratusan bibit cabai yang dibagikan kepada warga yang hadir. Disebutkannya, bibit cabai ini merupakan kepeduliannya terhadap warga dalam membantu perekonomian mereka.
“Dengan ditanamnya bibit cabai di halaman rumah masing-masing warga, akan sangat membantu setiap keluarga untuk mecukupi kebutuhannya sehari-hari,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, Hendri Duin melakukan pencabutan nomor undian lucky draw yang berhadiahkan peralatan elektronik kepada 3 pemenang.
Sebelumnya di hari yang sama, Hendri Duin juga menggelar sesi pertama Sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan di Jalan Petunia Raya, Gang Pasar Blok Lapangan Lingkungan III, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan. (JD)