Rizki Lubis: Sosialisasi Perda Kesehatan untuk Mengedukasi Warga
Februari 18, 2023Medan (Jurnaldaily.com) Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, S.M, M.I.P kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan kepada warga.
Dikatakan Rizki Lubis, sosialisasi tersebut untuk mengedukasi warga tentang pelayanan kesehatan di Kota Medan.
“Saya membawa perda ini untuk memberi edukasi bagaimana pelayanan kesehatan di Kota Medan. Karena sampai saat ini masih ada warga yang berobat tapi ditolak rumah sakit padahal punya BPJS Kesehatan,” kata Rizki Lubis kepada ratusan warga saat mensosialisasikan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Cempaka Gang Rambutan, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (18/2/23).
Apalagi, lanjut politisi muda Partai Golkar ini, Pemko Medan telah memiliki program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Program kesehatan yang diluncurkan Wali Kota Medan Bobby Nasution sejak Desember 2022 ini menjamin warga Medan berobat dengan hanya menggunakan KTP.
“Kesehatan itu mahal dan merupakan investasi bagi hidup kita. Karenanya mari perhatikan kesehatan kita dengan memanfaatkan program UHC JKMB ini. Jangan takut berobat walau tidak punya BPJS Kesehatan. Bila ada pihak fasilitas kesehatan yang menolak warga berobat dengan KTP, langsung laporkan untuk ditindaklanjuti,” tandas Rizki Lubis di acara yang juga dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Medan, pihak BPJS Kesehatan, Lurah Sari Rejo dan aparat kepling.
Senada, Lurah Sari Rejo Edi Gurnawan juga mengatakan program UHC JKMB untuk warga berobat gratis ke puskesmas atau rumah sakit dengan menggunakan KTP Kota Medan. “Jadi manfaatkan program ini untuk meningkatkan taraf kesehatan warga Kota Medan,” sebut Lurah.
Begitu juga perwakilan BPJS Kesehatan, Guruh Baladewa Nasution menjelaskan, Wali Kota Medan telah meluncurkan program UHC yang bisa dipakai warga berobat dengan menggunakan KTP.
“Segmen program ini diutamakan untuk warga yang tidak mampu dan ini merupakan arahan Wali Kota Medan. Bagi warga yang mampu, sebaiknya pergunakanlah BPJS Mandiri,” katanya.
Dijelaskannya juga, untuk situasi yang urgen, warga bisa langsung berobat ke rumah sakit provider BPJS Kesehatan. Sedangkan bila penyakit ringan cukup dilayani pihak Puskesmas. “Hanya pakai KTP, dan bila anak belum punyak KTP bisa pakai KIA atau KK Kota Medan,” ujarnya.
Sedangkan perwakilan Dinkes Kota Medan mengatakan apabila ada warga yang belum punya BPJS bisa berobat ke puskesmas pakai KTP. “Jangan ragu atau takut berobat ke puskesmas. Apabila sakitnya parah warga bisa dirujuk ke rumah sakit provider BPJS Kesehatan melalui program UHC,” sebutnya.
Salah seorang warga yang hadir, Darwani mengaku beberapa minggu lalu dirinya berobat di Puskesmas Medan Johor, namun dia merasa dipersulit karena BPJS nya sudah tidak aktif. “Padahal saya punya KTP dan KK Medan Polonia,” ucapnya.
Menanggapi ini, perwakilan Dinkes Medan mengatakan warga bisa berobat ke puskesmas sesuai dengan domisili KTP dan KK nya. “Jadi bila punya KTP dan KK Medan Polonia silahkan berobat ke puskesmas setempat, pasti akan dilayani,” katanya. (JD)