Wabah Berbahaya, Daniel Pinem Minta Puskesmas Tetap Mewaspadai DBD
Januari 30, 2023Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs Daniel Pinem menegaskan kepada jajaran Dinas Kesehatan, khususnya pihak Puskesmas agar selalu mewaspadai penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Pasalnya, penyakit yang ditularkan nyamuk Aedes Aegypti ini termasuk wabah berbahaya.
Hal ini dikatakan Daniel Pinem saat menanggapi keluhan warga yang menghadiri kegiatan Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar Daniel Pinem di Lingkungan III Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu sore (29/1/23). Kegiatan ini dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga.
Sebelumnya, warga Simalingkar B, DA Gurusinga mempermasalahkan kurangnya pelayanan pihak Puskesmas dalam mengantisipasi wabah DBD. Padahal, ungkapnya, saat ini DBD sedang merebak. Bahkan sudah banyak yang terkena DBD namun tidak ada dilakukan fogging ke kawasan rumah warga.
“Apakah DBD tidak termasuk dalam KLB di Dinas Kesehatan saat ini? Sehingga walaupun banyak warga Simalingkar yang terkena DBD, tidak ada pendataan dan tindakan dari Puskesmas,” keluh DA Gurusinga.
Daniel Pinem mengatakan, walaupun DBD tidak lagi masuk Kejadian Luar Biasa (KLB), tetapi penanganannya harus cepat karena termasuk wabah berbahaya.
“Pihak Puskesmas harus cepat turun ke lapangan mendata dan melakukan tindakan agar jangan lagi ada korban DBD di lingkungan itu,” tegas Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan ini.
Sedangkan Kepala Puskesmas Simalingkar mengatakan, fogging bukan merupakan solusi DBD karena yang terpenting adalah gotong royong. Petugas fogging di Dinas Kesehatan Kota Medan hanya 1-3 orang dan itu dipakai ke semua kelurahan.
“Jadi sabarlah menunggu kalau memang terjadi DBD di lingkungan kita,” ujarnya.
Selain DBD, warga yang hadir juga mempertanyakan program Universal Health Coverage (UHC) yang diluncurkan Wali Kota Medan M Bobby A Nasution. “Apakah program ini bisa dipergunakan dan apakah warga peserta BPJS Kesehatan bisa menggunakan program UHC ini,” tanya warga.
Menjawab ini, Daniel Pinem wakil rakyat dari Dapil V Kota Medan ini memastikan pelayanan kesehatan UHC menggunakan KTP bisa dimanfaatkan warga yang kartu BPJS Kesehatannyanya tidak aktif, belum memiliki jaminan kesehatan atau warga yang ingin beralih dari BPJS Mandiri ke bantuan pemerintah (PBI).
Dijelaskannya, program UHC ini bisa dilakukan suatu daerah setelah 95 persen warganya memiliki jaminan kesehatan. Di Kota Medan, sudah 96,08 persen warganya memiliki jaminan kesehatan. “Namanya Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Semua masyarakat bisa masuk JKMB. Kalau warga yang dari BPJS Mandiri beralih ke JKMB tapi hendak kembali ke Mandiri, harus setidaknya 12 bulan jadi peserta JKMB,” jelas dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini.
“Warga yang menggunakan JKMB boleh berobat ke rumah sakit manapun yang dihunjuk BPJS Kesehatan, khususnya dalam kondisi darurat. Namun kalau kondisi tidak darurat, datang saja ke Puskesmas membawa KTP dan KK,” sebutnya.
Bagi yang menunggak BPJS, selain bawa KTP dan KK, tetap bawa kartunya serta materai 10 ribu untuk pernyataan agar tunggakan bisa tidak dibayarkan. “Kalau Puskesmas merasa pasien harus dirujuk ke rumah sakit akan dibantu,” ujarnya lagi.
Sedangkan Staf Ahli F-PDI Perjuangan DPRD Medan Waldemar Sihombing dalam paparannya menyebutkan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan ini menjamin kesehatan warga Medan mulai dari bayi sampai lansia. Tujuan utama wali kota adalah “Medan Sehat.
”Puskesmas memiliki 4 fungsi yaitu promosi kesehatan, pencegahan, pengobatan dan rehabilitasi,” katanya. (JD)