Johannes Hutagalung: Perda No 6/2016 Mengedukasi Warga Mengantisipasi Kejadian kebakaran

Johannes Hutagalung: Perda No 6/2016 Mengedukasi Warga Mengantisipasi Kejadian kebakaran

Januari 16, 2023 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes H Hutagalung S.Sos kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran kepada ratusan warga di Jalan Pesantren Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (15/1/23). Johannes Hutagalung mengatakan, perda ini disosialisasikan untuk mengedukasi warga cara mengantisipasi dan mengatasi kejadian kebakaran.

“Saya sering mensosialisasikan Perda tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran ini bukan karena membahas retribusinya. Karena jika bicara retribusinya hanya untuk pengusaha dan pedagang, tapi di luar retribusi itu ada hal-hal yang bisa mengedukasi masyarakat bila ada kejadian kebakaran,” kata Johannes di kegiatan yang turut dihadiri pihak Dinas Pencegah dan Pemadaman Kebakaran (P2K) Kota Medan dan aparatur pemerintahan setempat.

Disebutkannya, Dinas P2K berkewajiban mengedukasi masyarakat bagaimana cara memadamkan api. Musibah kebakaran tidak  diinginkan, tapi edukasi lewat simulasi pemadaman kebakaran, warga bisa mengatasi dan membantu pemadaman kebakaran.

“Itu makanya setiap saya mensosialsiasikan perda ini, petugas Dinas P2K selalu melakukan simulasi pemadaman kebakaran di hadapan warga,” terang Johannes.

Selain untuk mengantisipasi kejadian kebakaran, lanjut anggota DPRD Medan Komisi II ini, petugas Dinas P2K juga bisa dipanggil warga untuk mengatasi masalah-masalah urgen lainnya. Seperti mengevakuasi hewan liar yang masuk ke lingkungan atau di rumah warga dan persoalan lainnya.

Senada, Kasi Inspeksi Dinas P2K Medan, Aswin SH yang hadir didampingi jajarannya juga menjelaskan pihaknya tidak semata-mata bertugas memadamkan kebakaran, tapi non kebakaran juga bisa. Seperti mengevakuasi hewan liar yang ada di rumah warga atau lingkungan. Jika ada hewan berbisa seperti ular, biawak, lebah, monyet dan hewan liar lainnya, warga bisa menghubungi Dinas P2K.

“Petugas P2K akan datang ke lokasi untuk mengevakuasi hewan-hewan tersebut dari dalam rumah penduduk atau lingkungan, tidak dipungut biaya atau gratis, begitu juga pemadaman kebakaran tidak ada kami pungut biaya,” kata Aswin SH.

Tidak hanya itu, sambung Aswin, dinas ini juga bisa diminta melepaskan cincin dari jari tangan yang sudah menahun tidak lepas. Tidak jarang cincin tidak bisa lepas dari jari akibat berbagai faktor seperti kegemukan sehingga jari tangan membengkak. Maka warga bisa memanggil petugas Dinas P2K, mereka memiliki teknik dan keterampilan untuk melepasnya.

Begitu juga jika ada kunci kenderaan bermotor atau rumah yang masuk ke dalam got yang dalam yang tidak mungkin bisa diambil tanpa alat, OPD ini juga bisa membantu mengambilnya. Tapi kata Aswin jika kejadiannya malam hari pihaknya bisa membantu mencarikan kunci tersebut. Kalau kejadiannya pagi atau siang hari, disarankan mencari ahli kunci saja dipanggil, karena Dinas P2K tidak ingin mengganggu rezeki ahli penggandaan kunci.

“Untuk itu, saya memberikan nomor telepon Dinas P2K Kota Medan:  061 113,ini nomor panggilan telepn kantor. Atau melalui telepon WhatsApp di nomor:  08116566113.  Simpan sebaik baiknya jangan dipermainkan nomor ini, jangan bilang ada kebakaran padahal tidak. Kalau sampai menyebar berita hoaks akan dipidana,” pesan Aswin.

Setelah menerangkan inti dari Perda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Aswin memimpin langsung para petugas P2K Kota Medan melakukan demonstrasi cara memadamkan api secara manual dan dengan alat seadanya. (JD)