Johannes Hutagalung Edukasi Warga Lewat Perda Pemadam Kebakaran
Desember 19, 2022Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung, S.Sos mengatakan, ada hal yang perlu diketahui masyarakat terkait kobaran api jika terjadi di rumah masing-masing. Apalagi sekarang ini menjelang Natal dan Tahun Baru, tentu aktivitas memasak lebih sering dilakukan.
Karenanya, lanjut Johannes, untuk menjaga hal-hal tidak diinginkan, warga perlu mengetahui bagaimana mengantisipasinya.
“Untuk itulah saya menyajikan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, yang didalamnya kami hadirkan petugan dari Dinas Pencegah dan Pemadaman Kebakaran (P2K) untuk memperagakan bagaimana menjinakkan api ketika masih kecil dan gas yang bocor,” kata Johannes Hutagalung ketika menyosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2016, Minggu (18/12/22) di Jalan Tapian Nauli, Pasar III, Kecamatan Medan Sunggal.
Turut hadir dalam sosialisasi perda ini Camat Medan Sunggal T Chairuniza, Aswin dari Dinas P2K, Lurah Sunggal Rynaldi Lurah Sunggal dan Jhon Fredy Kepling IX Sunggal serta ratusan warga.
Aswin dari Dinas P2K Kota Medan menjelaskan, sebelum terjadi kebakaran di manapun, bahaya kebakaran perlu dicegah sebelum api besar. Api terjadi karena ada pemicunya yakni percikan api, baik itu dari bahan cair, padat, logam, oksigen dan lainnya.
Semakin banyak yang tahu mengatasi pemadaman kebakaran, kata Aswin, semakin banyak warga terbantu. Pada suatu kejadian kebakaran, warga dipastikan panik dan tidak tahu mau berbuat apa. Padahal ada alat padam kebakaran tradisional di rumah seperti kain atau goni yang dibasahi.
“Api berproses, awalnya kecil, karena penghuni rumah panik dan tidak tahu berbuat apa-apa maka api menjadi besar karena sempat menyebar kemana-mana. Padahal bisa dipadamkan dengan kain basah. Begitu juga ketika gas bocor dan ada apinya, kepala gas dibuka maka api padam,” kata Aswin seraya petugas Dinas P2K memperagakan menjinakkan api di hadapan warga peserta sosialisasi perda.
Dia juga mengingatkan, jika ada bau gas di rumah, cara yang dilakukan adalah membuka pintu dan jendela agar uap keluar melalui udara. Jangan menghidupkan lampu listrik saat ada bau gas atau mematikan listrik. Karena saat menghidupkan atau mematikan listrik, di situ ada percikan api yang bisa tersulut gas.
Pada kesempatan itu, Petugas Dinas P2K Medan memberikan nomor panggilan Dinas P2K: 08116566113 (pemadam kebakaran) jika ada kejadian kebakaran. “Nomor tersebut aktif 24 jam, ada petugas piket yang jaga setiap hari maupun di hari-hari besar keagamaan. Tapi tolong, nomor tersebut jangan dipermainkan, hubungilah kami jika ada kebakaran, kalau bisa posting lokasinya melalui WhatsApp agar petugas kami bisa cepat sampai ke lokasi,” tuturnya. (JD)