Renville Napitupulu: Peserta DTKS Wajib Terima Bantuan Pemerintah

Desember 17, 2022 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Renville Pandapotan Napitupulu ST menegaskan warga peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) wajib menerima bantuan sosial pemerintah. Namun karena keterbatasan anggaran, belum semua peserta DTKS dapat menerima bantuan.

“Walau sudah masuk DTKS, bukan berarti langsung dapat bantuan, karena masih harus antri. Selain itu, keterbatasan anggaran juga jadi hambatan masalah ini. Karenanya DPRD Medan terus berusaha menambah anggaran agar semua peserta DTKS bisa mendapatkan bantuan,” kata Renville Napitupulu saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (17/12/22) di Jalan Teratai Raya Blok 18 Link 16 Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.

“Jadi harus bersabar, jangan langsung marah bila belum dapat bantuan, karena ada gilirannya. Selain itu, mari kita melakukan kewajiban membayar pajak dan retribusi. Nantinya hasil pajak dan retribusi ini untuk pembangunan dan juga anggaran bantuan sosial,” sambung Renville di kegiatan yang dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, aparatur pemerintahan dan ratusan warga.

Senada, Lurah Helvetia Tengah Naikma Marbun juga berharap peserta DTKS yang belum terima bantuan untuk bersabar. “Walau rumah sudah ditempel sticker, tapi harus kembali melihat kuota, ada gilirannya sesuai aturan dan kebijakan pemerintah kita. Kita telah melakukan muskel, dan warga peserta DTKS pasti akan dapat bantuan,” katanya.

Sementara itu, salah seorang warga yang hadir, David Siregar mengaku dirinya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sejak tahun 2020, tapi sampai sekarang belum dapat.

Sedangkan Lisbeth Siregar warga Jalan Tanjung Raya mempertanyakan program bedah rumah yang tercantum dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan. “Apakah ini ada pak, mohon penjelasannya,” katanya.

Menjawab ini, Renville Napitupulu memastikan program bantuan beda rumah benar ada sesuai yang tercantum di perda. Namun masih banyak warga yang belum tahu karena kurangnya sosialisasi dan informasi kepada warga.

“Tapi bagi warga yang ingin mendapatkan program ini harus memenuhi ketentuan yang berlaku, terutama apakah rumah itu layak direhab, pemilik rumah tersebut memang tidak mampu dan rumah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat. Jadi bila ada warga yang merasa layak rumahnya direhab, silahkan ajukan dengan mengisi formulir di kantor lurah,” jelas Ketua DPD PSI Kota Medan ini seraya menyatakan anggaran bedah rumah yakni hingga Rp 60 juta untuk satu rumah.

Sedangkan menjawab keluhan warga belum terima bantuan, Perwakilan Dinas Sosial Kota Medan yang hadir mengatakan untuk warga yang sudah terdaftar sejak tahun 2020 tapi belum dapat bantuan, kemungkinan masih dalam daftar tunggu.

“Pada saat ada penambahan kuota dari Kemensos, maka warga yang masuk daftar tunggu akan otomatis masuk sebagai penerima bantuan,” terangnya.

Namun begitu, sebut Renville, bila ada warga yang ingin tahu apakah sudah terdaftar atau belum di DTKS, bisa mengecek ke kantor lurah. “Karena di tiap kantor lurah sudah ada komputer dan operator DTKS yang akan melayani warga,” ucap wakil rakyat Dapil I Kota Medan ini.

Sementara itu, Mardiana br Sihombing salah seorang pengurus penyandang disabilitas yang hadir mengungkapkan dirinya hingga kini tidak terdaftar sebagai penerima bantuan. Dia juga berharap DPRD Medan bisa membuat perda disabilitas yang memihak kepada penyandang disabilitas.

“Masih ada fasilitas umum dan kantor pemerintahan yang belum ramah terhadap penyandang disabilitas. Seperti saat saya ke kantor Dinsos Medan beberapa waktu lalu, saya sangat kesulitan untuk masuk karena tidak ada akses jalan khusus untuk penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Menanggapi ini, Renville Napitupulu menyatakan Perda Disabilitas sangat penting untuk mengatur hak-hak penyandang disabilitas. “Kita harapkan perda ini dapat betul-betul memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas,” tegasnya. (JD)