Sosialisasikan Perda Pemadam Kebakaran, Johannes Hutagalung Harap Warga Paham Mengendalikan Gas Bocor

November 30, 2022 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan Johannes Haratua Hutagalung S.Sos menggelar Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Minggu (27/11/22) di Jalan Sei Kapuas Lingkungan 2, Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal.

Perda tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran tersebut sengaja dipilih Johannes Hutagalung sebagai topik bahasan kegiatan sosialisasi perda untuk mengedukasi masyarakat bagaimana mengatasi kebakaran tanpa kepanikan.

Karenanya, pada pertemuan tersebut, Aswin dari Dinas Pencegahan Pemadaman Kebakaran memperagakan bagaimana memadamkan api pada tabung gas LPG yang bocor dan memadamkan api dengan kain basah.

Lewat sosialisasi tersebut, Johannes Hutagalung anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan ini ingin agar masyarakat mendapatkan pengetahuan  berharga dengan melihat langsung bagaimana petugas pemadam kebakaran mencontohkan cara menjinakkan api. Sehingga warga tahu kalau ada kebocoran gas di rumah, paham cara mengendalikannya.

“Itu lebih baik daripada saya hanya membacakan lembar-demi lembar pasal-pasal Perda Nomor 6 tahun 2016. Masyarakat bisa menyaksikannya langsung secara seksama dan kita harapkan bisa melekat di benak mereka dan menjadi pengetahuan baru untuk diterapkan jika ada kobaran api akibat bahan bakar minyak atau gas bocor di dalam rumah,” kata Johannes.

Sementara itu Aswin, dari Dinas P2K menyebutkan, bila terjadi kebakaran sebaiknya tidak panik. Kepanikan akan membuat orang menjadi ceroboh sehingga mengakibatkan kobaran api tidak terkendali. Ia berterima kasih kepada Johannes Hutagalung yang mau menyosialisasikan Perda No 6 Tahun 2016 ini.

“Faktor kebakaran sering dipicu oleh kebocoran gas, jika itu terjadi masyarakat jangan panik,” kata Aswin.

Pada Sosper tersebut, Dinas P2K mengajarkan langkah-langkah yang harus dilakukan bila terjadi kebocoran gas. Jika terjadi kebakaran akibat kebocoran tabung gas, disarankan agar membuka regulator tabung gas.

“Atau memadamkan api dengan menggunakan goni yang sudah dibasahi dengan air agar api tidak merambat ke bagian lainnya. Jika kebakaran akibat bahan bakar minyak, juga harus meyiapkan goni basah dan menutup objek kebakaran. Jangan memadamkan api dengan air karena api akan semakin menyala,” terang Aswin.

Namun, bila warga tidak bisa mengatasi kejadian kebakaran, diminta langsung menghubungi pihak pemadam kebakaran melalui nomor 061-113, 061-4515356 dan WA 0811-6566-113.

Disebutkannya juga, api merupakan proses kimia dan membutuhkan udara yang cukup untuk menyala. Api yang tidak terkendali dan menghanguskan benda di sekitar itu yang disebut kebakaran. Menurut jenisnya, kebakaran bisa disebabkan, kelas A kayu, plastik dan kain. Kelas B yang disebabkan cairan, kelas C benda-benda listrik dan kelas D benda logam. Diingatkannya, kalau ada kebocoran gas di rumah dan tempat tertutup, jangan hidup atau matikan aliran listrik melalui sakelar.

Aswin berharap, Perda ini sering disosialisasikan, agar cara menjinakkan api dengan pola sederhana dapat tersosialisasi di seluruh kecamatan di Kota Medan. Dinas P2K siap menghadirkan personil untuk mendemonstrasikan bagaimana cara menjinakkan api. (JD)