Hendri Duin: Perda No 2/2018 Bukti Pemerintah Hadir Menanggulangi Bencana
November 1, 2022Medan (Jurnaldaily.com) Warga Medan Selayang mengeluhkan masih seringnya banjir terjadi di pemukiman mereka saat hujan turun. Warga menduga sumbatnya drainase sebagai penyebab terjadinya banjir.
“Banjir yang kerap terjadi diduga akibat sumbat dan tidak lancarnya drainase yang ada di lingkungan warga,” keluh salah seorang warga kepada Anggota DPRD Kota Medan Hendri Duin Sembiring saat menggelar Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana, Minggu sore (30/10/22) di Jalan Pembangunan Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.
Disebutkan Sekretaris Komisi III itu, hadirnya Perda No 2 Tahun 2018 sebagai bukti pemerintah juga ada dan peduli dalam melakukan penanggulangan bencana di tengah-tengah masyarakat.
Untuk mengatasi banjir, Politisi PDI Perjuangan itu mengimbau warga agar tidak membuang sampah ke drainase. “Hal itu akan membuat saluran drainase tumpat dan air tidak bisa mengalir dengan sempurna. Akibatnya air akan meluber keluar drainase dan menggenangi pemukiman warga,” ujarnya. Karena, sebutnya, selama P3SU membersihkan drainase di sana, banyak ditemukan sampah rumah termasuk ambal, lemari, tv tabung dan lainnya.
Ditambahkannya, selain bencana alam, ada juga bencana sosial seperti Narkoba yang tercantum dalam Perda itu. Wilayah Kota Medan termasuk dalam rawan bencana, sehingga warganya perlu mengetahui langkah-langkah untuk mengantisipasi terjadinya bencana. Perda ini bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui dan memahami mengantisipasi dampak parah terjadinya bencana, khususnya banjir.
Bencana yang dimaksud adalah kejadian yang berpotensi mengancam keselamatan warga dan menimbulkan kerugian, termasuk banjir dan kebakaran yang belakangan sering terjadi di Kota Medan. Wali Kota Medan Bobby Nasution juga sangat intens terhadap pencegahan potensi bencana. Karenanya Sosialisasi Perda ini sangat perlu agar warga mengetahui solusi yang dibutuhkan bila suatu saat terjadi bencana di wilayahnya.
Pihak Kecamatan Medan Selayang yang hadir mengatakan, pihaknya menyediakan panggilan darurat untuk menerima setiap keluhan masyarakat yang langsung diselesaikan.
Diketahui, Perda Penanggulangan Bencana terdiri dari XIV BAB dan 63 Pasal. Tujuan utama perda ini dibuat adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.
Sedangakan pada Pasal 5 mengatur wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah antara lain menyebutkan penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum.
Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai dalam APBD.
Sementara pada BAB IV menyebutkan hak dan kewajiban masyarakat. Pasal 7 ayat 3 menyebutkan setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi sesuai dengan peraturan perundang undangan. Ganti kerugian sebagaimana disebut di atas dibebankan kepada pemilik konstruksi dan atau pemerintah. Sedangkan kewajiban masyarakat harus mendapat izin dalam pengumpulan barang dan uang untuk penanggulangan bencana. (JD)