Johannes Hutagalung: Warga Perlu Memahami Cara Mencegah Kebakaran

Oktober 31, 2022 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Hingga kini masih banyak warga Kota Medan yang belum mengetahui faktor pemicu terjadinya kebakaran, termasuk cara mengantisipasinya. Hal ini membuat seringnya bencana kebakaran terjadi di Kota Medan.

Berdasarkan hal tersebut, anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 6 Tahun 2016 Tentang Restribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

“Saya sosialisasikan perda ini karena masih banyak warga yang belum paham cara mengantisipasi kebakaran,” kata Johannes Hutagalung kepada ratusan warga yang menghadiri acara sosialisasi di Jalan Sei Belutu Pasar 9 Lingk 1A Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Senin (31/10/22).

Untuk itu, lanjut Johannes yang duduk di Komisi II, pihaknya telah mengundang jajaran Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan untuk menjelaskan Perda No 6 Tahun 2016 dan sekaligus melakukan simulasi pencegahan kebakaran

“Bukan berarti kita berharap ada terjadi kebakaran, melainkan untuk memberi pemahaman cara mengantisipasinya sehingga kita terhindar dari bencana kebakaran,” terang wakil rakyat dari Dapil V ini.

Sedangkan perwakilan Kecamatan Medan Selayang yang hadir mengatakan pihaknya sangat mendukung digelarnya sosialisasi tersebut. Karena Kelurahan PB Selayang I termasuk wilayah padat penduduk serta banyak terdapat rumah kos.

“Kami mengimbau kepada warga untuk benar-benar memperhatikan cara mengantisipasi kebakaran sehingga nantinya bisa diterapkan dalam kegiatan sehari-hari,” katanya.

Sementara Kasi Inspeksi Dinas P2K Medan, Aswin SH yang hadir didampingi jajarannya mengucapkan terima kasih kepada Johannes Hutagalung yang telah menggelar sosialisasi tersebut.

“Salah satu tugas Dinas P2K adalah melakukan sosialisasi yang digelar sekali setahun, agar warga bisa mencegah kebakaran. Karena itu, kami berterima kasih karena bapak Johannes telah membantu mensosilisasikan perda ini,” ucapnya.

Dijelaskan Aswin, perda ini mengatur retribusi pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang wajib dimiliki bangunan yang dipergunakan untuk publik, seperti mall, perkantoran, ruko dan lainnya. Pemeriksaan dilakukan setiap tahun, dan ditagih retribusinya berdasarkan besaran nilai yang diatur dalam perda.

“Bapak ibu apabila berjalan jalan ke mall, saya imbau selalu perhatikan tanda evakuasi darurat. Bila terjadi kebakaran langsung ke tangga darurat tersebut, jangan menggunakan lift. Begitu juga apabila ada asap, langsung ke tangga darurat karena asap sangat berbahaya bila terhirup,” katanya.

Namun, Aswin juga berharap agar setiap rumah warga memiliki tabung racun api yang berguna untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran.

Selain itu, lanjutnya, di perda ini juga dirinci sejumlah penyebab terjadinya kebakaran sehingga warga Kota Medan jadi mengetahui cara-cara mengantisipasi potensi kebakaran.

Dikatakannya, kebakaran di Kota Medan setiap tahunnya mencapai 200 an peristiwa. Sedangkan untuk 2022, sampai Bulan Oktober sudah lebih dari 180 peristiwa kebakaran.

“Kebakaran terjadi kebanyakan karena kepanikan warga. karenanya kita mensosialisasikan ini agar warga bisa paham dan tidak lagi panik bila terjadi ancaman kebakaran,” ungkapnya.

Diterangkan Aswin, api merupakan proses kimia dan membutuhkan udara yang cukup untuk menyala. Api yang tidak terkendali dan menghanguskan benda di sekitar itu yang disebut kebakaran. Menurut jenisnya, kebakaran bisa disebabkan, kelas A kayu, plastik dan kain. Kelas B yang disebabkan cairan, kelas C benda-benda listrik dan kelas D benda logam. Diingatkannya, kalau ada kebocoran gas di rumah dan tempat tertutup, jangan hidup atau matikan aliran listrik melalui sakelar.

“Kebakaran juga sering disebabkan hewan seperti tikus yang suka menggigit selang tabung gas yang akhirnya terjadi kebocoran gas,” sambungnya.

Selain memadamkan kebakaran, petugas pemadam juga bisa dipanggil untuk mengatasi hewan liar atau kondisi darurat lainnya. “Itu juga menjadi tugas kami dan tidak ada dipungut bayaran. Namun kami minta warga jangan bermain-main menghubungi petugas pemadam, karena itu ada sanksi pidananya. Hubungilah petugas pemadam saat ada terjadi kebakaran atau ada kejadian lainnya di masyarakat,” tandas Aswin.

Dalam sosialisasi ini, petugas pemadam juga melakukan simulasi terjadinya api penyebab kebakaran dan cara pencegahannya. (JD)