Sosialisasikan Perda No 5/2015, Renville Napitupulu Ingin Warga Miskin Mengetahui Haknya

Oktober 30, 2022 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Renville Pandapotan Napitupulu ST mengatakan warga tidak mampu di Kota Medan wajib mengetahui  hak-hak mereka. Seperti hak perlindungan keamanan, hak kesehatan, hak bantuan sosial, hak keringanan pendidikan dan lainnya.

“Masih banyak warga tak mampu belum mengetahui hak-haknya. Inilah kenapa saya selalu mensosialisasikan hal ini, karena saya ingin masyarakat tahu apa saja hak-hak yang bisa diperoleh,” kata Renville Napitupulu saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (29/10/22) di Halaman SDN 060895 Jalan Jamin Ginting No 303 Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan, Camat Medan Baru, Lurah Padang Bulan dan para Kepling, serta ratusan warga.

Diterangkan Renville, hak-hak warga miskin ini diatur dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan yang dibuat untuk meningkatkan taraf hidup warga. “Melalui acara sosialisasi ini warga bisa mempertanyakan haknya, termasuk hak mendapatkan bantuan sosial seperti BPNT, PKH, BPJS Kesehatan, KIP dan lainnya. Namun disamping hak, warga juga mesti tahu kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia,” terang wakil rakyat dari Dapil I Kota Medan ini.

Sedangkan Camat Medan Baru, Frans Siahaan mengatakan berdasarkan data pelayanan Pemko Medan dengan Kementerian Sosial, disebutkan pemerintah telah menyalurkan sejumlah bantuan untuk warga di Kecamatan Medan Baru. “Namun untuk saat ini bantuan tersebut masih kurang, karena sedang difokuskan ke Medan Utara,” kata Camat.

Sementara pada sesi tanya jawab, beberapa warga yang hadir mengungkapkan keluhan terhadap pelaksanaan program-program bantuan pemerintah. Seperti diungkapkan Nadini warga Kelurahan Merdeka Lingk 5 yang menyebut anaknya masuk SMA Negeri melalui jalur afirmasi, tapi KIP nya tidak terdaftar. Dia juga pertanyakan apakah dengan KIP itu ada potongan untuk biaya sekolah.

“Waktu SMP KIP masih berlaku, tapi masuk SMA 1 tidak ada pemberlakuan lagi,” sebut Nadini.

Begitu juga br Sitepu warga Gg Bahagia menyebut dirinya punya anak disabilitas berusia 40 tahun. Namun hingga kini tidak dapat bantuan dari Dinas Sosial, padahal sudah berapa kali permohonan diajukannya. “Kalau boleh saya berharap dapat bantuan untuk anak disabilitas,” harapnya.

Sedangkan Ramadhani warga Padang Bulan mempertanyakan tentang KIS, karena sudah 3 tahun urus KIS tapi hingga saat ini belum keluar.

Kemudian Terkelin br Karo mengungkapkan keluarganya sudah terdaftar di PKH sejak 2017, tapi hingga kini tidak dapat bantuan seperti beras.

Menanggapi keluhan para warga, Renville Napitupulu yang juga Ketua DPD PSI Kota Medan mengatakan, untuk mendapatkan KIP dan program bantuan pemerintah lainnya, warga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Begitu juga untuk warga penyandang disabilitas ada bantuan dari PKH dan bantuan khusus Lansia dan Disabilitas. Namun untuk mendapatkannya juga wajib terdaftar di DTKS.

Senada, perwakilan PKH Kota Medan, Ester Hutabarat menjelaskan untuk dapat bantuan sosial, warga harus terdaftar di DTKS. Sedangkan untuk masuk DTKS ini warga bisa mengajukan diri ke Kepling yang sekali dalam enam bulan melakukan sosialisasi DTKS. Kepling bertugas mengusulkan data warga ke pihak kelurahan untuk kemudian dilanjutkan ke Dinsos untuk divalidasi kebenaran data tersebut.

“Bagi warga tak mampu yang tidak dapat bansos bisa disebabkan beberapa faktor, diantaranya saat tim survei dari Dinsos berada di lingkungannya, warga tersebut tidak ada di tempat,” terang Ester.

Sementara perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Medan mengimbau kepada warga agar memastikan kelengkapan identitas, seperti KTP, KK & KIA (Kartu Identitas Anak). Karena identitas ini berguna untuk pengurusan bantuan, termasuk KIP.

“Dengan KIP ini berbagai bantuan pendidikan diberikan kepada warga seperti BOS, BSM dan lainnya, termasuk pendidikan gratis di sekolah negeri. Pak Wali Kota sudah meminta agar pendidikan warga Medan diayomi dengan maksimal, karenanya Disdik Medan berharap warga memiliki identitas lengkap agar bisa dapat KIP,” jelasnya.

Terkait keluhan warga peserta PKH tapi tidak dapat bantuan beras, Camat Medan Baru langsung memastikan akan menindaklanjuti masalah tersebut ke PKH. “Peserta PKH berhak mendapatkan bantuan pemerintah yang sudah ditetapkan,” tegas Camat.

Dalam kesempatan ini, salah seorang warga juga mengungkapkan keinginannya untuk beralih dari kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri karena tidak mampu lagi membayar iuran. “Saya tidak mampu lagi bayar iuran BPJS Mandiri. Saya berharap bisa pindah ke BPJS gratis,” ucapnya.

Menyahuti ini, Renville Napitupulu juga memastikan akan membantu warga yang ingin mengurus KIS (BPJS Kesehatan). Tetapi bagi warga yang ingin beralih ke BPJS gratis, wajib terlebih dahulu melunasi bila ada tunggakan iuran BPJS Mandiri, agar bisa mempergunakan BPJS gratis.

Namun, tambah dewan Komisi IV DPRD Medan ini, warga Medan tidak perlu khawatir bila tidak punya BPJS Kesehatan. Karena Pemko Medan sedang merancang pelayanan kesehatan gratis untuk seluruh warga Medan yang rencananya dilaksanakan pada 2023. Nantinya bila warga Medan sakit dan ingin berobat, langsung datang ke fasilitas kesehatan dan akan mendapatkan pelayanan gratis dengan menunjukkan KTP Medan. “Kita perlu mengapresiasi langkah Pemko Medan yang peduli terhadap kesehatan warganya,” tandas Renville.

Ditambahkannya, untuk mengetahui apakah warga sudah masuk DTKS atau belum, warga diimbau untuk datang ke kantor Lurah. Karena di seluruh Kantor Lurah telah ada operator dan perangkat komputer berisi data-data warga peserta DTKS di setiap kelurahan. (JD)