Sosialisasikan Perda No 6/2016, Johannes Hutagalung Ingin Warga Paham Mengantisipasi Kebakaran

September 26, 2022 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan Johannes Haratua Hutagalung S.Sos menggelar Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Minggu (25/9/22) di Jalan Pintu Air IV, Kampung Dalam Gang Apel, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Kegiatan ini dihadiri Kasi Inspeksi Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan, Aswin SH dan para petugas pemadam kebakaran, aparatur pemerintahan setempat serta ratusan warga.

Kepada warga, Johannes Hutagalung mengatakan pihaknya sengaja mensosialisasikan Perda tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran untuk mengedukasi masyarakat bagaimana mengatasi kebakaran tanpa kepanikan.

Karenanya, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, pada pertemuan tersebut, pihak Dinas P2K Medan akan langsung memperagakan bagaimana memadamkan api pada tabung gas LPG yang bocor dan memadamkan api dengan kain basah.

Johannes Hutagalung ingin agar masyarakat mendapatkan pengetahuan yang berharga dari kegiatan sosialisasi ini, melihat langsung bagaimana petugas pemadam kebakaran mencontohkan bagaimana menjinakkan api.

“Itu lebih baik daripada saya hanya membacakan lembar demi lembar pasal-pasal Perda Nomor 6 Tahun 2016. Masyarakat bisa menyaksikannya langsung secara seksama dan kita harapkan bisa melekat di benak mereka dan menjadi pengetahuan baru untuk diterapkan jika ada kobaran api akibat bahan bakar minyak atau gas bocor di dalam rumah,” kata Johannes yang duduk di Komisi II DPRD Medan.

Sementara itu, Kasi Inspeksi Dinas P2K Medan, Aswin SH menyebutkan, bila terjadi kebakaran sebaiknya tidak panik. Kepanikan akan membuat orang menjadi ceroboh sehingga mengakibatkan kobaran api tidak terkendali. Ia berterima kasih kepada Johannes Hutagalung yang mau mensosialisasikan Perda No 6 Tahun 2016 ini.

Dia juga berharap agar 50 orang anggota DPRD Medan mensosialisasikan Perda ini, agar cara menjinakkan api dengan pola sederhana dapat tersosialisasi di seluruh kecamatan di Kota Medan. Dinas P2K siap menghadirkan personil untuk mendemonstrasikan bagaimana cara menjinakkan api

Faktor kebakaran kata Aswin sering dipicu oleh kebocoran gas, jika itu terjadi masyarakat jangan panik. Pada Sosper tersebut, Dinas P2K mengajarkan langkah-langkah yang harus dilakukan bila terjadi kebocoran gas. Jika hal tersebut terjadi, disarankan agar membuka regulator tabung gas.

“Atau memadamkan api dengan menggunakan goni yang sudah dibasahi dengan air agar api tidak merambat ke bagian lainnya. Jika kebakaran akibat bahan bakar minyak, juga harus meyiapkan goni basah dan menutup objek kebakaran. Jangan memadamkan api dengan air, karena api akan semakin menyala,” terangnya.

Disebutkannya juga, api merupakan proses kimia dan membutuhkan udara yang cukup untuk menyala. Api yang tidak terkendali dan menghanguskan benda di sekitar itu yang disebut kebakaran. Menurut jenisnya, kebakaran bisa disebabkan, kelas A kayu, plastik dan kain. Kelas B yang disebabkan cairan, kelas C benda-benda listrik dan kelas D benda logam. Diingatkannya, kalau ada kebocoran gas di rumah dan tempat tertutup, jangan hidup atau matikan aliran listrik melalui sakelar.

“Warga sebaiknya juga memiliki Alat Pemadam Api Ringan atau APAR seperti racun api untuk mengatasi dini kebakaran,” sebut Aswin.

Setelah menjelaskan singkat isi perda, Aswin memimpin langsung para petugas P2K Kota Medan melakukan demonstrasi cara memadamkan api secara manual dan dengan alat seadanya. (JD)