Daniel Pinem: Petugas P2K Bisa Diandalkan Mengevakuasi Hewan Liar

September 11, 2022 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Selain bertugas mengatasi kebakaran dan menyelamatkan korban kebakaran, Petugas Dinas Pencegah Pemadam Kebakaran (P2K) juga bisa diandalkan untuk mengevakuasi hewan liar dan berbahaya yang masuk ke rumah atau lingkungan warga.

Hal ini dikatakan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Drs Daniel Pinem saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Minggu (11/9/22) di Jalan Pales VI Lingkungan IX Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Acara ini dihadiri Kasie Inspeksi Dinas P2K Kota Medan, Aswin SH dan jajarannya, perwakilan Camat Medab Tuntungan, Lurah Simpang Selayang, Lisa P Purba dan para Kepling serta ratusan warga.

“Selain mengatasi peristiwa kebakaran, Petugas P2K juga bisa dipanggil untuk mengevakuasi binatang-binatang liar berbahaya yang masuk ke rumah atau lingkungan warga,” kata Daniel Pinem.

Selain itu, sambung anggota dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini, Petugas P2K juga bisa diandalkan untuk menolong warga mengatasi hal-hal darurat lainnya.

Hal ini sebelumnya juga dikatakan Kasie Inspeksi Dinas P2K Kota Medan, Aswin SH yang memastikan pihaknya bisa diandalkan untuk membantu mengatasi persoalan atau kejadian darurat yang dialami warga.

“Bila ada gangguan hewan liar dan buas, atau hal darurat lainnya, warga bisa memanggil kami melalui call center atau aplikasi E-Damkar, dan ini semua tidak ada dikenakan biaya,” tegas Aswin.

Sementara dalam penjelasannya tentang Perda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Aswin menyebut perda ini muatannya untuk semua masyarakat, tapi terutama yang memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Selain itu, tujuan perda ini dibuat adalah agar warga juga bisa melakukan antisipaai terhadap potensi terjadinya kebakaran, karena perda ini merinci penyebab terjadinya kebakaran.

Aswin mengimbau agar setiap rumah dan usaha memiliki tabung racun api. “Bila terjadi kebakaran, maka warga bisa mempergunakan APAR untuk pertolongan pertama. Namun bila tidak ada, warga bisa pergunakan alat pemadam tradisional seperti goni atau kain basah,” ucap Aswin.

Diterangkannya, sejumlah alat pemadam api yang bisa dipergunakan untuk mengatasi dini kebakaran, yakni racun api, hidran, hidran gedung, hidran halaman dan sprinkler.

Disebutkannya juga, api merupakan proses kimia dan membutuhkan udara yang cukup untuk menyala. Api yang tidak terkendali dan menghanguskan benda di sekitar itu yang disebut kebakaran. Menurut jenisnya, kebakaran bisa disebabkan, kelas A kayu, plastik dan kain. Kelas B yang disebabkan cairan, kelas C benda-benda listrik dan kelas D benda logam. Diingatkannya, kalau ada kebocoran gas di rumah dan tempat tertutup, jangan hidup atau matikan aliran listrik melalui sakelar.

Selain menjelaskan perda tersebut, dalam kesempatan itu kembali Petugas P2K melakukan simulasi pemadaman api sebagai langkah dini pencegahan terjadinya kebakaran. Beberapa warga yang hadir turut disertakan melakukan pemadaman api.

Di akhir acara sosialisasi ini, Daniel Pinem berharap kepada warga yang hadir agar membagi informasi yang didapat kepada keluarga dan tetangga. “Agar kita semua dapat terhindar dari kejadian kebakaran yang fatal,” terangnya.

Daniel Pinem juga menegaskan agar warga jangan pernah menutup gang kebakaran, karena itu merupakan jalan masuk bagi Petugas Damkar untuk mengatasi kebakaran. (JD)