Rizki Lubis Minta Aparatur Wilayah Gerak Cepat Saat Terjadi Bencana

September 10, 2022 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, SM M.IP meminta kepada aparatur pemerintahan wilayah untuk gerak cepat melakukan tindakan yang diperlukan saat terjadi bencana. Hal ini guna meminimalisir dampak yang terjadi akibat bencana.

Permintaan tersebut dikatakan Rizki Lubis saat menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 2 Tahun 2018 Tentang Penanggulangan Bencana di Jalan Karya Tani Gang Wonogiri Link. 8 Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Sabtu 10/9/22). Kegiatan ini dihadiri perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, M Yamin Daulay, Lurah Pangkalan Masyhur Rivai Harahap, para Kepling dan ratusan warga.

“Aparat Kecamatan, Kelurahan dan Kepling harus memiliki inisiatif gerak cepat saat bencana untuk meminimalisir dampak buruknya, terutama bencana banjir yang sering terjadi pada saat memasuki musim hujan seperti saat ini,” ucap Rizki Lubis politisi muda dari Partai Golkar.

Sedangkan kepada warga, Rizki mengimbau agar mengetahui isi Perda Penanggulangan Bencana sehingga dapat mengantisipasi potensi terjadinya bencana. “Seperti bencana banjir, warga juga bisa mencegahnya karena di perda ini juga diatur pencegahan terjadinya banjir,” terangĀ  Rizki.

Sedangkan Lurah Pangkalan Masyhur Rivai Harahap mengatakan, tidak ada yang menginginkan terjadi bencana. Tapi bila terjadi sudah ada rujukan-rujukan dalam menanganinya sesuai aturan Pemko Medan.

“Namun begitu, bila ada masukan atau usulan dari warga untuk mengntisipasi bencana, bisa disampaikan kepada wakil rakyat kita di DPRD Medan,” ujarnya.

Sementara dalam paparannya, perwakilan BPBD Kota Medan, M Yamin Daulay menerangkan Perda Penanggulangan Bencana ini adalah produk hukum Pemko Medan. Di perda ini dijelaskan 3 tahapan yang dilakukan BPBD Kota Medan dalam menangani bencana, yakni Pra Bencana, Darurat Bencana dan Paska Bencana.

Untuk Tahapan Pra Bencana, BPBD Medan wajib mensosialisaikan masalah bencana kepada masyarakat dan juga melakukan pemetaan wilayah potensi bencana.

Kemudian, lanjut Yamin, BPBD melakukan pelatihan mengatasi bencana. “Intinya, dalam tahapan ini kita harus persiapkan segala sesuatu untuk menghadapi terjadinya bencana,” katanya.

Untuk Tahapan Darurat Bencana, lanjut Yamin lagi, yakni bila telah terjadi bencana maka BPBD Medan tanggap turun ke lokasi untuk mengatasinya.

Sedangkan Tahapan Paska Bencana atau setelah terjadinya bencana, BPBD Medan melakukan kajian dampak kerugian dan korban akibat bencana. Hasil kajian diserahkan ke Pemko Medan untuk kemudian dibuat langkah atau program antisipasi bila bencana kembali terjadi.

“Tetapi yang terutama harus dilakukan warga bila terjadi bencana yakni insting tolong-menolong sesama warga,” tandas Yamin Daulay. (JD)