Johannes Hutagalung: Perda Sistem Kesehatan Berkaitan dengan Penanganan Stunting

Agustus 15, 2022 0 By admin

Medan (Pewarta.co) Anggota DPRD Kota Medan Johannes H Hutagalung S.Sos kembali mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu (14/8/22) di Jalan Puskesmas II Gang Musholah, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Hadir dalam sosialisasi ini, Drg Wan Leila dari Dinas Kesehatan Medan, Pradia Wardhani dari BPJS Kesehatan, Erni Silalahi dari RSU Dr Pirngadi Medan, T Chairunisah Camat Medan Sunggal, Dody Sinambela dari RS Advent Medan, Lurah Lalang Nasir Pohan dan para Kepling serta ratusan warga.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan berkaitan dengan Stunting yang sekarang banyak diderita anak-anak di Kota Medan. Stunting, kata Johannes, adalah masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan pada anak.

Disebutkan Johannes, dari pemaparan Dinas Kesehatan pada Sosper tersebut, untuk Kelurahan Lalang saja sudah ada 15 kasus Stunting. Pencegahan dini harus diawali semasa janin masih di dalam kandungan. Ibu hamil membutuhkan asupan gizi yang cukup, karena nutrisi yang dikonsumsi ibu diserap janin sehingga pertumbuhannya sehat sampai lahir.

“Diharapkan bagi ibu yang hamil agar rajin datang ke Posyandu. Saat ini Wali Kota Medan Bobby Nasution sedang konsentrasi terhadap kasus Stunting. Makanya kaum ibu yang sedang mengandung, datanglah ke Posyandu untuk penyuluhan kesehatan dan memperoleh makanan bergizi,” ucap Johannes.

Karena, lanjut dewan dari Komisi II ini, jika ibu kekurangan gizi, anak yang dilahirkan akan terkena Stunting akibat selama di kandungan alami kekurangan gizi. Tidak hanya janin di dalam kandungan, setelah bayi lahir sampai usia 2 tahun, bayi harus mendapat nutrisi yang cukup.

“Itu sebabnya banyak bayi di Kota Medan terkena Stunting, karena setelah lahir, gizi anak tidak diperhatikan,” tuturnya.

Diketahui, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan sebagai suatu peraturan yang memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada warga Medan.

Pemko dan DPRD Medan telah membuat peraturan daerah untuk melindungi kesehatan warga Medan mulai dari lahir hingga tua. Dalam perda ini Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan dan menyediakan sarana dan prasarana kesehatan untuk warga.

Perda ini terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal yang mengatur seluruh permasalahan kesehatan, termasuk tentang kesehatan ketenagakerjaan. Sehingga masyarakat wajib mengetahui dan memanfaatkan “fasilitas” kesehatan yang disediakan pemerintah dalam perda.

Dalam Bab II Pasal 2 disebutkan salah satu tujuan perda adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Selain Stunting, banyak lagi persoalan yang disampaikan masyarakat pada acara sosialisasi yang digelar Johannes Hutagalung, diantaranya masalah air bersih PDAM. Seperti yang dikeluhkan P Sirumapea, warga Jalan Puskesmas II. Setiap hari, air PDAM hanya jam 12 malam hidup, pagi hingga malam air tidak mengalir.

“Padahal setiap bulan, rekening air tetap dibayar, kalau terlambat kena denda. Tapi air PDAM  yang kami bayar, alirannya macet, tapi rekening harus kami bayar. Kami butuh air bersih, untuk mencuci, memasak dan mandi,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Johannes mengatakan akan mengkordinasikannya dengan rekan-rekannya di PDI perjuangan yang duduk di DPRD Sumut. Karena kewenangan PDAM Tirtanadi adalah wilayahnya Pemprov Sumut. “Kita akan berkordinasi lewat Fraksi PDIP di DPRD Sumut, agar keluhan warga terhadap air PDAM bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya. (JD)