Warga Mengeluh Kesulitan Bayar PBB, Hendri Duin: Kami Bantu Pengurangan Nilai
Agustus 14, 2022Medan (Jurnaldaily.com) Warga Kecamatan Medan Selayang mengeluhkan tingginya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditetapkan pemerintah. Apalagi secara berkala PBB naik secara signifikan membuat warga kewalahan membayarnya.
“Apa solusi yang diberikan pemerintah dengan kenaikan PBB dan ketidakmampuan warga membayarnya. Bahkan saya lebih dari 3 tahun tidak membayar PBB dan sudah denda, bagaimana solusinya,” ujar warga Floren Br Barus saat mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 3 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan yang diselenggarakan Anggota DPRD Medan Ir Hendri Duin Sembiring, Sabtu sore (13/8/22) di Jalan Pembangunan Kelurahan PB Selayang I Kecamatan Medan Selayang yang dihadiri Kasipem Medan Selayang Hotmariani Br Sidabutar dan Sekretaris Kelurahan PB Selayang I Lucia O Girsang dan ratusan warga.
Selain itu, warga lainnya juga menyatakan keberatannya dengan PBB yang dikenakan atas lahan persawahannya sebesar Rp.3,5 juta pertahun. Padahal pekerjaannya hanya bertani.
Menanggapi itu, Kasipem Medan Selayang mengatakan warga akan dikenakan denda kalau terlambat membayar. Sebenarnya ada pengurangan dan penghapusan denda PBB, namun 29 Juli kemarin sudah dihapus pemutihannya.
“Solusinya kalau sudah denda, biasanya BPPRD pada September nanti juga akan membuat penghapusan denda, silahkan ajukan pada saat itu. Namun kalau merasa lama, bisa juga membuat permohonan yang ditujukan kepada Wali Kota Medan. Nanti akan ada jawabannya, berapa persen pengurangannya atau denda akan dihapuskan,” terangnya.
Sedangkan Hendri Duin dalam kesempatan itu mengatakan di Jakarta, lebih besar PBB untuk lahan kosong yang tidak diusahai daripada yang diusahai. Namun di Medan, masih sama PBB nya untuk lahan yang diusahai dan tidak diusahai.
Untuk Floren Br Barus dan warga lainnya, Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan kalau dalam sebulan ini persoalan pengurangan PBB mereka belum selesai, silahkan melapor ke pihaknya. Warga lainnya yang memiliki persoalan dengan PBB nya, silahkan konsultasi ke tim Hendri Duin Center.
Disebutkannya, Tahun 2022 Kota Medan menargetkan lebih Rp 1 triliun PAD dari PBB sehingga diharapkan masyarakat taat membayarnya. “Jangan malas membayar PBB karena untuk pembangunan yang akan sama-sama kita nikmati,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Medan ini.
Hendri Duin memaparkan, Perda PBB di Perdesaan dan Perkotaan ini terdiri dari 16 BAB dan 33 Pasal. Di dalam perda ini diatur kewajiban membayar PBB bagi setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan. PBB dikutip pemda sebagai pihak yang mengelola PBB.
“APBD Kota Medan bersumber dari sejumlah sektor seperti pajak, DAK & DAU pemerintah pusat, dana bagi hasil Pemprovsu dan lainnya. Sedangkan sumber pajak berasal dari PBB, pajak reklame, parkir, pajak restoran dan lainnya,” jelasnya.
Dijelaskannya juga, Pemko Medan melalui BPPRD mengevaluasi tanah dan bangunan milik masyarakat setiap tiga tahun. Tujuannya, untuk melihat perubahan ekonomi dari sebuah bangunan, lalu pihak BPPRD memutuskan apakah PBB-nya tetap atau ada kenaikan.
“Namun pemerintah memberikan keringanan potongan 50% dari jumlah tagihan PBB kepada masyarakat kurang mampu/miskin yang mengajukan permohonan keringanan PBB,” pungkasnya. (JD)