Warga Tangkahan Butuh Sarana Operasional Rumah Kompos, Margaret MS: Saya Akan Fasilitasi ke OPD Pemko Medan
Agustus 9, 2022Medan (Jurnaldaily.com) Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Margaret MS kembali mensosilisasikan Peraturan Daerah Kota Medan No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan kepada warga di Jalan Samudera Hindia Griya Martubung 3, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (8/8/22). Di sosialisasi kali ini, terungkap ada warga Tangkahan yang membentuk rumah kompos dan berharap Margaret MS dapat memfasilitasinya ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemko Medan.
“Kami sudah membentuk rumah kompos sebagai sarana mengelola sampah menjadi barang bernilai ekonomis. Namun kami membutuhkan mobil bak sampah dan alat pencacah bak komposing agar bisa beroperasional dengan maksimal. Untuk ini, kami harap bisa difasilitasi ke dinas terkait di Pemko Medan,” kata warga yang hadir kepada Margaret MS.
Menyahuti aspirasi warga, politisi perempuan ini menyatakan sangat mendukung langkah warga membentuk rumah kompos. Apalagi hal ini sesuai dengan tujuan Perda Pengelolaan Persampahan.
“Saya mendukung penuh inisiatif warga membentuk rumah kompos untuk mengelola sampah menjadi bernilai ekonomis. Saya akan memfasilitasi kepada OPD terkait agar dapat dibantu oleh Pemko Medan,” kata Margaret di sosialisasi yang dihadiri perwakilan Camat Medab Labuhan, Lurah Tangkahan, Elias Padang ST dan jajaran Kepling, Tokoh Masyarakat serta ratusan warga.
Dikatakannya juga, saat ini Wali Kota Medan, Bobby Nasution sedang giat-giatnya melaksanakan program kebersihan untuk kepentingan warga Kota Medan. “Karenanya kita sebagai warga harus mendukung program kebersihan Wali Kota Medan, salah satunya dengan berinisiatif mengatasi masalah sampah di lingkungan kita sendiri,” terang dewan dari Dapil 2 Kota Medan ini.
Adanya rumah kompos ini juga dibenarkan Lurah Tangkahan, Elias Padang yang mengatakan di kelurahan itu sudah ada kelompok warga yang bergerak dalam pengolahan sampah yang didaur menjadi kompos yang mempunyai nilai jual cukup tinggi.
“Selain itu, pengolahan sampah yang dilakukan warga ini juga mengurangi serakkan sampah di sekitar lingkungan tinggal masyarakat,” katanya.
Menurut Elias, masalah persampahan ini tidak akan selesai apabila tidak ada rasa kesadaran dan kepedulian yang diawali dari diri sendiri.
“Apabila warga sadar tidak membuang sampah sembarangan dan berperan aktif untuk membersihkan sampah diawali dari sekitar rumah tempat tinggal kita sendiri, maka program dari pemerintah akan dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.
Di bagian lain, Margaret MS menekankan kewajiban warga untuk menjaga kebersihan lingkungan sesuai aturan dalam Perda Pengelolaan Persampahan.
Diterangkannya, pada Pasal 32 tercantum larangan-larangan terkait masalah sampah, termasuk membuang sampah sembarangan. Larangan ini disertai dengan sanksi bila ada warga atau badan usaha yang melanggarnya, yakni berupa sanksi denda hingga hukuman penjara.
Karenanya, kata Margaret lagi, diperlukan program sosialisasi perda ini, agar masyarakat memahami aturan-aturan tentang persampahan yang tujuannya untuk menjaga lingkungan bersih dan sehat.
Pada bagian akhir acara, Margaret MS menyatakan pihaknya akan membantu warga dalam mengubah KTP warga Griya Martubung 3 yang belum beralamat sesuai dengan tempat tinggal sekarang ini tanpa dipungut biaya dan hanya surat pindah dari tempat tinggal asal. (JD)