Ketua DPRD Medan: Semua Fraksi Setujui Ranperda Disabilitas dan Lansia
Agustus 1, 2022Medan (Jurnaldaily.com) Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE menegaskan, seluruh fraksi di DPRD Medan setuju adanya Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.
Penegasan ini disampaikan Hasyim SE seusai Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi-fraksi Tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, Senin (1/8/22).
Hasyim juga menegaskan, bahwa ini merupakan kelanjutan pada paripurna sebelumnya. “Di Kota Medan belum ada peraturan daerah tentang perlindungan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia. Karenanya, dalam pandangan seluruh fraksi menilai aturan tersebut penting dilaksanakan, khususnya pada tempat pelayanan publik harus menyediakan ruang dan tempat bagi disabilitas dan lansia,” terang Hasyim.
Saat ini, lanjutnya, di tempat pelayanan umum, ruang dan tempat bagi disabilitas serta lansia sudah berjalan. Akan tetapi belum maksimal, sehingga diperlukan perda yang mengatur masalah ini.
“Dengan adanya perda, maka hak-hak mereka terlindungi,” ucap Hasyim yang didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga dan Bahrumsyah.
Sebagaimana diketahui, penjelasan pengusul DPRD Medan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Sumut 2019, jumlah penduduk Kota Medan sebanyak 2.270.894 jiwa. Dari jumlah tersebut, terdapat penyandang disabilitas sebanyak 790 jiwa, lanjut usia dan fakir miskin 65.362 jiwa.
Sementara itu, data penyandang disabilitas Kota Medan, sebanyak 248.068 jiwa dengan rincian usia 65-64 berjumlah 93.267 jiwa, usia 65-69 berjumlah 69.596 jiwa, usia 70-74 berjumlah 44.007 jiwa dan diatas 75 tahun berjumlah 41.193 jiwa. (JD)