Sosialisasi Perda Kesehatan, Johannes Hutagalung Seminarkan HIV/AIDS & Stunting

Juli 24, 2022 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu (26/6/22) di Jalan Bayu Link 1 Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Dalam acara ini juga digelar seminar tentang penyakit HIV/AIDS dan Stunting.

Kepada ratusan warga yang hadir, Johannes Hutagalung menerangkan tujuan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan adalah untuk meningkatkan taraf kesehatan warga. Hal ini menunjukkan perhatian Pemko Medan untuk masalah kesehatan sudah meningkat.

“Saat ini pelayanan kesehatan di Kota Medan mungkin sudah bisa menyamai Surabaya dan kota maju lainnya. Artinya Pemko Medan sudah menuju kemajuan dalam pelayanan kesehatan,” katanya.

Apalagi, lanjut Johannes, beberapa waktu lalu dirinya berbicara dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menjanjikan akan melaksanakan program kesehatan gratis kelas 3 bagi warga Kota Medan pada 2023.

“Hal ini menunjukan keseriusan Wali Kota Medan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada warganya,” ujar Johannes dalam acara yang juga dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Sunggal, perwakilan RSUD dr Pirngadi, perwakilan RS Advent dan pihak Pustu Tanjung Rejo.

Sedangkan terkait program kesehatan gratis Unregister, anggota dewan yang duduk di Komisi II ini memastikan bisa dipergunakan sekarang bila ada warga yang sakit. Warga tinggal meminta surat pengantar dari kelurahan sebagai persyaratan menggunakan program Unregister.

“Saat warga sakit tapi tidak punya BPJS Kesehatan atau tidak mampu membayarnya, maka warga bisa menggunakan Unregister ini di RS Pirngadi. Kenapa di RS Pirngadi ? Karena Wali Kota Medan ingin menunjukkan kondisi RS Pirngadi yang saat ini sarana dan pelayanannya sudah semakin bagus,” terangnya.

Hal ini dibenarkan perwakilan RSUD dr Pirngadi, Darlina Simorangkir yang menegaskan pihknya berusaha memberikan pelayanan kesehatan terbaik. “Pasien Unregister tidak ada dipungut biaya, tapi tetap berkasnya harus dilengkapi,” ucapnya.

Sementara dalam seminar penyakit HIV/AIDS, perwakilan RS Advent Dodi Sinambela mengatakan, salah satu tujuan Perda Kesehatan Kota Medan yakni agar instansi kesehatan memberikan seminar tentang penyakit, termasuk penyakit HIV/AIDS.

Disebutkannya, penyakit HIV/AIDS disebabkan melalui virus yang menular melalui hubungan intim dan cairan darah (luka). Ciri-ciri terkena penyakit ini adalah demam tinggi, diare berlebihan walau telah minum obat, penurunan berat badan drastis, muncul sariawan dan mulut kering.

“Penanganan penyakit ini bisa dilakukan dengan obat khusus anti virus, tapi memang tidak bisa sembuh, namun bisa memperpanjang usia karena obat ini menambah kekebalan tubuh, karena penyakit ini menyerang imun tubuh kita. Dengan obat itu bisa mengurangi virus di tubuh kita, disamping dibarengi dengan pola hidup sehat dan mengkonsumsi makanan yang sehat bergizi,” terangnya dan menyebut orang yang terkena HIV/AIDS tidak perlu dijauhi, yang penting cairan tubuhnya tidak masuk ke tubuh kita.

“Inilah salah satu tujuan perda kesehatan dengan memberikan informasi tentang kesehatan melalui seminar tentang penyakit,” sambung Dodi seraya menambahkan penyakit HIV/AIDS turut ditanggung BPJS Kesehatan.

Sedangkan perwakilan Puskesmas Pembantu (Pustu) Tanjung Rejo S br Pasaribu memaparkan tentang Stunting yang merupakan gagal tumbuhnya balita disebabkan kurangnya faktor gizi.

Untuk mencegah Stunting dari remaja putri bisa diberikan zat tambah darah. Demikian juga saat akan menikah sebaiknya minta surat sehat sehingga saat akan melahirkan bisa mendapatkan bayi yang sehat.

“Guna surat sehat adalah agar bisa diketahui secara dini kondisi kesehatan ibu untuk segera dilakukan penanganan seperlunya,” katanya.

Selain itu, ibu juga wajib secara teratur membawa anaknya ke Posyandu untuk pemantauan gizi anak. Dikatakannya, untuk wilayah Tanjung Rejo ada ditemukan kasus gizi buruk.

Dalam kesempatan ini, warga juga mempertanyakan bagaimana untuk pindah dari BPJS Mandiri ke PBI (gratis).

Johannes Hutagalung mengatakan, untuk saat ini masih ada kuota BPJS PBI. Bagi warga yang ingin pindah dari BPJS Mandiri ke PBI silahkan mengajukan ke Dinsos Medan dengan membawa KTP KK dan foto rumah.

“Ada dua hal yang tidak bisa mengajukan PBI, yakni masalah anggaran pemerintah dan tidak memenuhi persyaratan mendapatkan PBI,” katanya seraya menyatakan pihaknya siap membantu pengurusan BPJS PBI. (JD)