Renville Napitupulu: Pemko Medan Wajib Merealisasikan Anggaran Penanggulangan Kemiskinan
Juli 23, 2022Medan (Jurnaldaily.com) Pemerintah Kota Medan diwajibkan merealisasikan anggarannya yang ditampung di APBD Kota Medan untuk penanggulangan kemiskinan. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan.
“Di dalam perda ini diatur sebesar 10 persen anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan untuk program penanggulangan kemiskinan,” ungkap anggota DPRD Kota Medan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Renville Pandapotan Napitupulu ST saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 TA 2022 di Jalan Restu /Simpang Jalan Persatuan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (23/7/22).
Diterangkan Renville Napitupulu, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman.
“Selain sebagai payung hukum bagi Pemko Medan dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemko Medan untuk menampung anggarannya,” terang Renville di acara yang dihadiri sejumlah perwakilan OPD Pemko Medan, aparatur pemerintahan setempat, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan ratusan warga.
Untuk itu, anggota Komisi IV DPRD Medan tersebut meminta masyarakat yang tidak mampu segera mendaftarkan diri ke kelurahan untuk didata dan masuk sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Pendataan ini, kata Renville, sangat perlu agar masyarakat yang belum terdaftar bisa masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga tercover dan dapat menerima berbagai bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Masyarakat harus mendaftar agar masuk dalam DTKS. Itu syarat untuk mendapatkan berbagai bantuan pemerintah,” ungkap anggota dewan dari Fraksi Hanura, PSI & PPP (HPP).
Terkait dengan alokasi anggaran sebesar 10 persen dari PAD untuk kebutuhan warga miskin di Kota Medan, Renville meminta agar segera direalisasikan.
“Kita dorong Pemko Medan harus merealisasikan ketentuan itu di APBD Tahun 2023 yang saat ini pembahasan KUA PPAS dimulai. PAD Kota Medan jangan ditutup-tutupi. Warga miskin harus dilindungi sesuai Perda yang sudah ditetapkan. Hal ini saya tekankan karena saya di Badan Anggaran DPRD Medan, jadi saya tahu betul tentang ini,” ucapnya.
Dikatakan Renville lagi, Pemko Medan supaya benar-benar menerapkan Perda No 5 Tahun 2015, sehingga jumlah warga miskin di Medan menurun.
“Jika Pemko benar benar menerapkan perda ini dengan sesungguhnya, dipastikan tidak ada lagi warga miskin di Kota Medan,” kata Ketua DPD PSI Kota Medan tersebut.
Sementara dalam sesi tanya jawab, warga yang hadir mempertanyakan admistarasi kependudukan terutama Kartu Tanda Penduduk ( KTP) dan Kartu Identitas Anak ( KIA ) yang kerap tidak terkoneksi dalam pengurusan adminstrasi.
“Kenapa KTP ini selalu tidak online bila kita mengurus sesuatu seperti di bank, termasuk KIA yang juga tidak diakui bank bila mau membuka rekening anak. Pada hal, KIA ini resmi dikeluarkan pemerintah dengan anggaran yang sangat besar,” tanya Zaluku salah seorang warga.
Menjawab ini, Sri perwakilan dari Disdukcapil Kecamatan Medan Helvetia mengatakan, bila ada warga menghadapi persoalan tersebut, dapat langsung melaporkan kepada Disdukcapil Medan.
“Untuk KIA ini hanya berfungsi sebagai data yang dapat mempermudah anak. Jika terkait kebijakan bank seharusnya hal ini tidak terjadi,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, adapun Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal.
Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Saat acara sosialisasi Perda hadir perwakilan OPD, Kepling, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan ratusan warga masyarakat. (JD)