Daniel Pinem Harap Warga Paham Mengantisipasi Terjadinya Kebakaran

Juli 4, 2022 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Warga Kota Medan, termasuk yang bermukim di Kelurahan Kwala Bekala diharapkan dapat memahami langkah-langkah mengantisipasi terjadinya kebakaran. Pasalnya, sejak Januari hingga Juni tahun 2022 ini, di Kota Medan telah terjadi 150 peristiwa kebakaran.

Hal ini dikatakan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Drs Daniel Pinem saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Kota Medan di Jalan Jaya Tani Lingkungan II Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Senin (4/7/22). Acara ini dihadiri jajaran perwakilan Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan, perwakilan Camat Medan Johor M Abdillah, perwakilan Lurah Kwala Bekala Roida dan jajaran Kepling serta ratusan warga.

Diungkapkan Daniel Pinem, wilayah Kelurahan Kwala Bekala termasuk kawasan padat penduduk dan juga rentan terjadi kebakaran. Karenanya sosialisasi tersebut dinilai sangat berguna digelar di kelurahan itu agar warga tahu mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran.

“Dari sosialisasi ini kita jadi tahu hal apa saja yang rentan terjadi kebakaran dan siapa yang harus kita hubungi bila ada kebakaran. Karenanya kita menggelar sosialisasi dan sekaligus simulasi pencegahan kebakaran, saya harap ini berguna bagi warga,” terang anggota dewan Komisi IV DPRD Medan tersebut.

Karena kepadatan Kwala Bekala, lanjut Daniel Pinem, saat ini telah dibangun UPT Dinas P2K di Laucih Pasar Induk, agar bila terjadi kebakaran di wilayah ini, petugas pemadam bisa cepat sampai di lokasi. “Bila terjadi kebakaran, warga langsung panggil petugas pemadam, dan ini semua gratis tidak dipungut bayaran,” ucapnya.

Perwakilan Camat Johor, M Abdillah mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih atas digelarnya acara sosialisasi tersebut. Dia berharap warga jadi mengetahui hal apa saja yang harus dilakukan untuk mencegah kebakaran.

Disebutkannya juga, Kecamatan Medan Johor bekerjasama dengan Dinas P2K Medan telah merekrut beberapa warga Kwala Bekala untuk menjadi Relawan Pemadam Kebakaran atau Repka.

Sementara perwakilan Dinas P2K Kota Medan, Thomas Ginting menerangkan, Perda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Kota Medan bertujuan mendukung kemajuan Kota Medan.

“Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran ini dikhususkan untuk pihak pengusaha kecil dan besar. Pengusaha di Kota Medan wajib menyediakan Alat Pemadam Api Ringan atau APAR,” katanya.

Begitu juga di gedung seperti perkantoran, plaza dan lainnya, pihak pengelola wajib menyediakan APAR, hydran dan lainnya. “Alat pemadam kebakaran inilah yang dikenakan retribusi dengan nilai tergantung kelas alat tersebut. Hasil retribusi ini dipergunakan untuk pembangunan Kota Medan,” terangnya.

Kemudian, lanjutnya, petugas Pemadam Kebakaran nantinya akan melakukan pemeriksaan alat-alat pemadam tersebut.

“Begitu juga bagi warga yang mau memiliki alat pemadam kebakaran, silahkan minta petugas pemadam kebakaran untuk memeriksa apakah alatnya bisa dipergunakan atau tidak,” katanya seraya menyebut warga Kwala Bekala seharusnya memiliki APAR karena termasuk lingkungan padat penduduk.

Diterangkannya juga, api terbagi atas tiga unsur, yakni oksigen (udara), adanya panas dan adanya bahan benda padat dan cair yang bisa memicu api. Bila salah satu dari ketiga unsur ini tidak ada, maka api tidak akan ada.

Sedangkan jenis kebakaran terbagi beberapa kelas. Kelas A yang terbakar benda padat dan meninggalkan abu. Bila ada api dari benda padat bisa dipadamkan dengan air, APAR. Kelas B api yang berasal dari gas atau minyak, pemadamannya dengan memutuskan saluran gas atau oksigen. Sedangkan Kelas C api berasal dari arus listrik.

“Kelas C ini yang sering terjadi. Bila terjadi korslet segera matikan sekring dan padamkan api kabel dengan kain basah atau bahan lembab. Intinya kita harus mengetahui cara memadamkan api,” ungkapnya.

Seusai memberikan penjelasan, petugas Dins P2K yang hadir lalu melakukan simulasi pemadaman api untuk mencegah terjadi kebakaran.

Di akhir acara, Daniel Pinem minta agar warga jangan pernah menutup gang kebakaran. “Jangan pernah lakukan ini demi kepentingan dan keselamatan kita bersama. Selain itu, jangan juga bermain-main menghubungi petugas pemadam, karena itu ada sanksi pidananya. Hubungilah petugas pemadam saat ada terjadi kebakaran atau ada kejadian lainnya di masyarakat,” pungkasnya. (JD)