DPRD Kota Medan Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2021

Juni 27, 2022 0 By admin

Bobby Nasution: Catatan-Catatan Strategis Jadi Masukan

Hasyim SE: Penyerapan Anggaran Harus Lebih Maksimal

 

Medan (Jurnaldaily.com) DPRD Kota Medan akhirnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021. Dengan persetujuan tersebut, secara otomatis DPRD Kota Medan telah menetapkan ranperda ini menjadi suatu Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution menandatangani Perda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021 saat Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (27/6/22)

 

Persetujuan dan penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021 ini dilakukan di dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan beragendakan Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan, sekaligus Persetujuan Bersama atas Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, Senin (27/6/22) di Ruang Paripurna DPRD Kota Medan.

Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE menandatangani Perda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021 saat Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (27/6/22)

Rapat Paripurna ini dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua, H Ihwan Ritonga, SE MM, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I dan HT Bahrumsyah SH MH serta dihadiri Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM, Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman SE, para Anggota DPRD Kota Medan, unsur Forkopimda Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan serta Camat se-Kota Medan.

Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE serahkan draft Perda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021 kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Sebelum disetujui sebagai Perda Kota Medan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021 ini sebelumnya telah dibahas pihak Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan bersama Tim Anggaran Pemko Medan dan Kepala SKPD di jajaran Pemko Medan. Hasil pembahasan tersebut dilaporkan dalam rapat paripurna secara bergantian oleh unsur Pimpinan Banggar yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Rajudin Sagala S.Pd.I dan H Ihwan Ritonga SE MM.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala dan Ihwan Ritonga membacakan rekomendasi Banggar DPRD Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021.

Dalam laporannya, Banggar DPRD Medan memberikan beberapa catatan dan rekomendasi terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, yaitu sebagai berikut:

Rekomendasi Umum Sisi Pendapatan,

1. Pemko Medan melalui Tim Anggaran diminta lebih cermat dalam membuat target realisasi pendapatan.

2. Pemko Medan diminta segera melakukan penagihan terhadap piutang Rp 1,651 Triliun dari pajak daerah.

3. Pemko Medan diminta melakukan penerapan pengutipan pajak berbasis elektronik untuk peningkatan pendapatan daerah dari sisi pajak daerah.

Pimpinan DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.

Sisi Belanja,

1. Silpa TA 2021 sebesar Rp 1.146.596.420.714,25 dinilai cukup tinggi dengan penyumbang Silpa terbesar dari belanja operasi yaitu belanja pegawai pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS.

2. Rendahnya realisasi dana kelurahan turut menjadi penyumbang Silpa TA 2021.

3. Karena itu, Tim anggaran Pemko Medan diharap bekerja lebih baik, cermat dan proporsional dalam melakukan perencanaan terhadap seluruh program kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan.

4. Masih ditemukannya perhitungan capaian persentase capaian realisasi anggaran pada beberapa OPD, harus dijadikan bahan evaluasi bagi kinerja Tim Anggaran Pemko Medan karena proses penganggaran saat ini telah terintegrasi.

Situasi Rapat Paripurna DPRD Kota Medan beragendakan Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan, sekaligus Persetujuan Bersama atas Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, Senin (27/6/22).

Sisi Kebijakan,

1. Pemko Medan diminta melakukan revisi Perda Kota Medan Pengelolaan Persampahan dengan menambah OPD Kecamatan sebagai salah satu OPD yang berwewenang dalam proses pengelolaan sampah.

2. Pemko Medan harus memperbaiki indikator angka kemiskinan sebesar 7,4%, mengingat menurut Dinas Sosial angka kemiskinan sekitar 8%.

3. Pemko Medan diminta melakukan penyempurnaan pencatatan penyertaan modal pada Perusaaan Daerah, melakukan koordinasi terkait status aset milik Pemko Medan serta segera melakukan revisi terhadap Perda Kota Medan tentang Kekayaan Daerah dan Perda Tentang Penyertaan Modal, hal ini diharap bisa mengatasi persoalan aset.

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan beragendakan Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan, sekaligus Persetujuan Bersama atas Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, Senin (27/6/22)

Selain rekomendasi untuk Pemko Medan, Banggar DPRD Medan juga memberikan rekomendasi secara khusus kepada tiap OPD di jajaran Pemko Medan. Seperti di antaranya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Banggar meminta agar OPD ini lebih cermat melakukan perencanaan penganggaran, sehingga kedepannya anggaran yang sudah ditetapkan dapat direalisasikan secara optimal.

Lalu kepada Inspektorat Kota Medan, Banggar menilai realisasi anggaran di OPD ini masih rendah atau sebesar 69,80%. Banggar meminta agar kedepannya Inspektorat Medan melakukan evaluasi terhadap pola perencanaan penganggaran.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKS membacakan pandangan fraksi di Rapat Paripurna DPRD Medan.

Kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Banggar menilai perlunya Pemko Medan melakukan evaluasi terhadap jumlah pegawai Satpol PP dengan melakukan penyesuaian terhadap jumlah penduduk Kota Medan dan kebutuhan penegakkan perda.

Kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM Kota Medan, Banggar meminta Pemko Medan membuat indikator yang jelas terhadap pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS. ASN Pemko Medan diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya mengingat sampai kini nilai Sakip pada Pemko Medan masih CC. Banggar juga minta Pemko Medan segera mengisi jabatan ratusan kepala sekolah yang sampai kini masih belum diisi pejabat defenitif.

Unsur Forkopimda Kota Medan mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Medan

Kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, Banggar menilai masih banyak aset yang tidak terurus atau lepas dari Pemko Medan. Hal ini dinilai akibat masih belum optimalnya kinerja pada bagian hukum Setda Kota Medan. Untuk itu, Pemko Medan diminta memberikan pelatihan bagi SDM di OPD ini agar memiliki kompetensi dan kapabilitas yang mumpuni untuk menyelesaikan persoalan hukum pada aset milik Pemko Medan.

Kepada Perusahaan Umum Daerah, Banggar melihat ketidakjelasan keberadaan dokumen aset Perusahaan Umum Daerah Kota Medan menjadi kendala melakukan kerjasama operasi dengan pihak ketiga.

Pimpinan OPD di jajaran Pemko Medan turut menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.

Karenanya, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan diminta melakukan upaya penyelesaian terhadap keberadaan dokumen dari seluruh aset Perusahaan Umum Daerah. Selain itu, Banggar juga meminta Perusahaan Umum Daerah dan Dewan Pengawas kiranya dapat berkolaborasi dengan baik sebagai upaya mendukung optimalisasi kinerja sehingga Perusahaan Umum Daerah dapat memperoleh laba usaha.

Kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan, Banggar menegaskan agar bantuan perusahaan kategori CSR dalam bentuk pemberian bantuan uang harus terlebih dahulu dimasukkan ke dalam kas daerah. Selain itu, persentase jumlah koperasi dan UMKM di Kota Medan yang mendapatkan bantuan pada Tahun 2021 dinilai masih terlalu rendah sehingga perlu untuk ditingkatkan dalam perecanaan penganggaran ke depan sebagai upaya untuk mendukung perekonomian lokal, termasuk dengan memberikan bantuan langsung dalam bentuk hibah.

Anggota DPRD Kota Medan mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan, sekaligus Persetujuan Bersama atas Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021

Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Banggar menilai Pemko Medan belum melakukan perhitungan potensi pendapatan secara cermat melihat target pada tahun 2021 adalah target pendapatan pada tahun 2020. Begitu juga program kegiatan yang berkaitan dengan penanaman modal dinilai belum optimal, sehingga masih banyak yang harus diperbaiki termasuk untuk berinovasi dengan mengadakan event promosi sendiri.

Pimpinan DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan, Wakil Wali Kota Medan dan Unsur Forkopimda Kota Medan foto bersama seusai Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.

Kepada Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Banggar menilai OPD ini belum maksimal menangani kasus Stunting dikarenakan keterbatasan anggaran. Hal ini seharusnya menjadi perhatian, sehingga pada proses penganggaran selanjutnya, anggaran penanganan Stunting lebih diprioritaskan sebagai upaya untuk mewujudkan Kota Medan bebas Stunting.

Kepada Dinas Sosial Kota Medan, Banggar menilai OPD ini perlu berupaya meningkatkan pelayanan terkait pengurusan BPJS. Karenanya Dinas sosial diminta melakukan kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Terkait tingginy Silpa pada belanja bantuan sosial terhadap penerima dana jasa kepada masyarakat, OPD ini diminta lebih aktif melakukan sosialisasi termasuk terkait hal-hal administratif yang harus dipenuhi.

Kepada Dinas Kesehatan Kota Medan, Banggar menyebut kondisi sarana dan prasarana Puskesmas baik dari sisikualitas maupun kuantitas memerlukan perhatian khusus dari Pemko Medan sebagi upaya mewujudkan masyarakat Kota Medan yang sehat. Pemko Medan juga diminta merevisi aturan petunjuk teknis pelayanan Unregister dengan tidak mewajibkan peserta Unregister melunasi tunggakan BPJS Kesehatan. Dinas Kesehatan juga diminta membantu dan memfasilitasi masyarakat yang akan yang akan melakukan perubahan rujukan fasilitas kesehatan (faskes).

Kepada Dinas Pendidikan, Banggar meminta Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan untuk melakukan proses rekruitmen Kepala Sekolah secara profesional sehingga nantinya Kepala Sekolah yang terpilih mampu meningkatkan kualitas pendidikan Kota Medan. Selain itu, masih banyak peserta didik di Kota Medan yang berasal dari keluarga tak mampu dan belum menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) karena tidak masuk dalam DTKS. Karenanya, Pemko medan diminta meningkatkan anggaran pemberian bantuan beasiswa miskin yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Medan.

Kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Banggar minta Pemko Medan segera merevisi Perda Pengelolaan Persampahan dengan menambahkan pihak Kecamatan sebagai bagian di dalamnya. Melihat tingginya tagihan listrik di OPD ini hingga mencapai Rp 268,63 Miliar per tahun, Banggar meminta Pemko Medan melakukan proses meterisasi pembayaran LPJU. OPD ini juga diharap dapat lebih optimal dalam melakukan pengelolaan sampah hilir secara sistematis.

Kepada Dinas Perhubungan Kota Medan, pemberlakuan sistem E-Parking dan tingginya realisasi belanja modal dan mesin sebesar 98,85% diharap berbanding lurus dengan efektivitas pencapaiantarget pendapatan dari retribusi jasa umum. Dinas Perhubungan juga diminta membuat rambu-rambu bebas pengutipan retribusi parkir di ruas jalan provinsi dan Nasional. Banggar juga meminta dibuat marka jalan di kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti rumah ibadah dan sekolah serta melakukan pengawasan berkala teradap supir angkutan umum.

Kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Banggar minta Pemko Medan merealisasikan pokok-pokok pikiran DPRD Medan yang merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat atau hasil dari Rapat Dengar Pendapat. Dinas PU Medan juga diminta memperhatikan akses jalan menuju Islamic Center. Rekomendasi juga diberikan kepada OPD – OPD lainnya di jajaran Pemko Medan.

Setelah melakukan berbagai telaah dan kajian, akhirnya Banggar menyampaikan rincian APBD TA 2021 sebagai berikut, Pendapatan Rp 5.023.080.346.608,29, Belanja Rp 4.499.145.144.311,87 atau Surplus Rp 523.935.202.296,42. Untuk Pembiayaan, Penerimaan Rp 622.661.218.417,83, Pengeluaran Nol, Pembiayaan Netto Rp 622.661.218.417,83 dengan Silpa Rp 1.146.596.420.714,25.

Selain rekomendasi dari Banggar, dalam Rapat Paripurna ini, 8 fraksi di DPRD Kota Medan juga memberikan pendapat dan masukan kepada Pemko Medan dan jajarannya dengan harapan segala kekurangan dapat diperbaiki kedepannya. Sepert dikatakan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan yang menilai pengelolaan APBD Kota Medan TA 2021 sudah semakin berkualitas serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik secara berkelanjutan.

“Menurut pandangan kami, hal ini tidak lepas dari komitmen, keseriusan serta ketegasan Saudara Wali Kota Medan dalam membina, membimbing dan mendisiplinkan ASN yang ada di lingkungan Pemko Medan,” terang Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Edward Hutabarat.

Sedangkan Fraksi PKS DPRD Kota Medan menilai dengan Realisasi Pendapatan Kota Medan pada tahun 2021 sebesar Rp 5,023 Triliun atau sebesar 96,43%  persen patut diapresiasi. “Fraksi PKS berharap Pemko Medan bisa terus meningkatkan Pendapatan Kota Medan sehingga kegiatan dan program Pemko Medan bisa berjalan dengan baik,” harap Juru Bicara Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan.

Sedangkan terkait Realisasi Belanja Daerah Kota Medan pada tahun 2021 sebesar Rp 4,499 Triliun atau 78,5 persen dari  anggaran yang sudah ditetapkan yakni Rp 5,73 Triliun, Fraksi PKS masih melihat tingginya angka Silpa pada realisasi APBD TA 2021 yaitu sebesar Rp 1,146 Triliun.

“Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Medan diharapkan lebih baik dan proporsional dalam melakukan perencanaan terhadap seluruh program kegiatan OPD Kota Medan dengan mengedepankan program kegiatan yang menjadi skala prioritas. Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Medan diminta untuk lebih cermat dalam mengevaluasi usulan anggaran belanja dari Kepala-Kepala OPD Kota Medan,” kata Syaiful.

Fraksi PKS juga menyoroti soal Rendahnya realisasi anggaran Dana Kelurahan TA 2021 yang berkisar 65 sampai 70 persen atau mengalami Silpa sekitar Rp 190 Miliar, menurut Fraksi PKS ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemko Medan.

Sementara dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, SE MM menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada segenap jajaran pimpinan serta anggota dewan yang terhormat, khususnya kepada Badan Anggaran DPRD Kota Medan yang telah membahas substansi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dengan teliti dan objektif, sehingga dapat disetujui bersama.

“Catatan-catatan strategis tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 akan menjadi masukan sekaligus pertimbangan untuk merumuskan arah kebijakan umum dan percepatan pembangunan kota pada masa yang akan datang. Melalui rapat Paripurna ini, kita semua dapat melakukan evaluasi terhadap seluruh keberhasilan dan kekurangan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah selama ini,” kata Bobby Nasution.

Dalam kesempatan ini juga, Bobby Nasution mengajak seluruh stakeholder yang ada, khususnya jajaran DPRD Kota Medan untuk bersama-sama berkolaborasi mengatasi permasalahan banjir rob yang ada di Medan bagian Utara. Hal ini dilakukan karena Pemko Medan selalu berkomitmen ingin menyelesaikan persoalan yang ada, terutama terkait program prioritas, salah satunya menyelesaikan permasalahan banjir.

“Banjir yang ada di Kota Medan tidak hanya soal drainase ataupun air sungai yang meluap. Ada beberapa daerah di Kota Medan, khususnya di bagian Utara persoalan banjir ini terjadi akibat rob. Jadi Pemko Medan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir  rob tersebut,” kata Bobby Nasution.

Terkait itu, menantu Presiden Joko Widodo ini minta dukungan dari seluruh masyarakat Kota Medan dan legislatif agar dapat bersama-sama dengan Pemko Medan untuk membangun dan menyelesaikan persoalan banjir rob di Medan bagian Utara.

Sedangkan Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE mengatakan laporan yang paling penting untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Medan yaitu terkait dengan penyerapan anggaran ke depan harus lebih maksimal, agar apa yang telah dibahas dan disetujui sebelumnya antara Pemerintah Kota Medan dengan DPRD Kota Medan terkait anggaran agar tepat sasaran dan berdasarkan skala prioritas.

“Sehingga program-program prioritas Pemko Medan benar berjalan sesuai dengan harapan masyarakat Kota Medan. Seperti di sektor kesehatan, pendidikan, penanganan banjir, infrastruktur dan pemberdayaan UMKM juga menjadi prioritas yang harus direalisasikan dengan maksimal di tahun 2022 ini,” tandas Hasyim. (JD)