Margaret MS Imbau Warga Tangkahan Jaga Kebersihan Lingkungan

Mei 15, 2022 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Margaret MS kembali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 06 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan Kota Medan yang kali ini digelar di Jalan Samudera Raya Griya 2 Martubung Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (14/5/22). Dalam kesempatan ini, Margaret mengimbau kepada warga yang hadir agar tetap menjaga kebersihan lingkungan dan membuang sampah pada tempatnya.

“Mari kita jaga kebersihan lingkungan kita masing-masing dengan disiplin membuang sampah di tempat-tempat pembuangan sampah yang telah disediakan, sehingga sampah tidak berserak di sembarang tempat dan mengotori lingkungan kita,” imbau Margaret MS di acara yang dihadiri aparatur pemerintahan setempat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta ratusan warga Kelurahan Tangkahan.

Dikatakan Margaret, selain untuk menciptakan kebersihan dan kesehatan lingkungan, dengan tidak membuang sampah sembarangan juga akan membantu mencegah penyumbatan saluran air sehingga meminimalisir terjadinya banjir.

Dijelaskan wakil rakyat dari Dapil II wilayah Medan Utara ini, tujuan diterbitkannya Perda Pengelolaan Persampahan adalah untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangkan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.

Margaret menerangkan, sampah yang dimaksud dalam perda yang terdiri dari XVII BAB dan 37 Pasal ini yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.

“Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di kota Medan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yg berakibat kerusakan lingkungan,” terang politisi perempuan yang duduk di Komisi I DPRD Kota Medan ini.

Bahkan, lanjutnya lagi, pada Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sama halnya suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6  bulan atau denda Rp 50 juta.

“Karena itu, marilah kita mematuhi aturan di perda ini agar tidak terkena sanksi, dan yang terutama lingkungan kita bersih terbebas dari sampah,” ujar Margaret.

Dalam acara ini, beberapa warga mengeluhkan masih minimnya tempat sampah di lingkungan mereka. Warga berharap pihak Pemko Medan dapat menyediakan tempat-tempat sampah.

“Kami harap Pemko Medan mau menyediakan tong sampah. Warga sebenarnya mau tertib membuang sampah, namun keberadaan tempat sampah di lingkungan kami masih kurang, mohon bu dewan menindaklanjuti ini ke dinas terkait,” harap warga.

Menanggapi aspirasi warga, Margaret MS menyatakan persoalan sampah sudah menjadi tanggung jawab aparatur pemerintahan setempat.

“Namun begitu, saya akan tetap menyampaikan aspirasi warga kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan agar segera difasilitasi penambahan tempat-tempat sampah di kelurahan ini,” tandas Margaret MS. (JD)