Rizki Lubis Harap Warga Medan Memahami Perda Penanggulangan Bencana

Mei 14, 2022 0 By admin

Medan (JD.com)

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis, SM M.IP berharap warga Kota Medan dapat memahami Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 2 Tahun 2018 Tentang Penanggulangan Bencana. Alasannya, wilayah Kota Medan termasuk dalam rawan bencana, sehingga warganya perlu mengetahui langkah-langkah untuk mengantisipasi terjadinya bencana.

“Pemko Medan membuat Perda Penanggulangan Bencana sebagai pedoman untuk mengantisipasi potensi terjadinya bencana. Karena itu, warga Medan perlu memahami perda ini,” kata Rizki Lubis saat mensosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana kepada warga di Jalan Starban (Lapangan Baronet) Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (14/5/22).

Dijelaskan Rizki Lubis, perda ini bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui dan memahami mengantisipasi dampak parah terjadinya bencana, khususnya banjir.

“Bencana yang dimaksud adalah kejadian yang berpotensi mengancam keselamatan warga dan menimbulkan kerugian, termasuk banjir dan kebakaran yang belakangan sering terjadi di Kota Medan,” jelas politisi muda Partai Golkar tersebut.

Untuk itu, lanjut Rizki, sebagai warga Medan perlu mengetahui apa saja solusi yang diperlukan bila terjadi bencana.

“Wali Kota Medan Bobby Nasution juga sangat intens terhadap pencegahan potensi bencana. Karenanya kita sosialisasikan perda ini agar warga mengetahui solusi yang dibutuhkan bila suatu saat terjadi bencana di wilayahnya,” sebut Rizki di acara yang dihadiri perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, M Yamin, perwakilan pemerintahan setempat serta ratusan warga.

Sekretaris Camat Polonia, Husnul Hafiz mengatakan akhir-akhir ini ada terjadi bencana kebakaran di kecamatan tersebut. Karenanya dia berharap sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat. “Apalagi perda ini sudah ada aturan turunannya yakni Perwal No 55 Tahun 2018 sehingga bisa diterapkan,” ucapnya.

Sementara perwakilan BPBD Medan, M Yamin menyatakan sangat berterima kasih dengan disosialisasikannya Perda Penanggulangan Bencana tersebut. “Sehingga kita bisa menyampaikan informasi yang dibutuhkan warga untuk mengantisipasi dan menghadapi bencana,” ucapnya.

Dijelaskannya, di BPBD Medan ada 3 bagian penanggulangan bencana yakni pra bencana, tanggap darurat dan paska bencana. Ketiga bagian ini saling mendukung dalam upaya mengatasi bencana, terutama permasalahan banjir.

Disebutnya, beberapa bulan lalu pihaknya memasang pemberitahuan tentang mengatasi bencana banjir di 16 kecamatan. Di mana salah satunya imbauan merubah perilaku masyarakat dalam bentuk kesadaran untuk mengantisipasi banjir.

“Namun bila sudah terjadi banjir, BPBD akan membuka posko di lokasi untuk memberikan bantuan kepada warga, karena BPBD bertugas untuk memberikan bantuan dan evakuasi terhadap warga,” sebutnya.

Namun begitu, lanjutnya lagi, bila terjadi bencana, warga diharap juga saling membantu, dan ini termasuk dalam Perda Penanggulangan Bencana.

“Bencana menjadi urusan kita bersama. Untuk itu, warga wajib saling membantu saat terjadi bencana agar dapat meminimalisir terjadinya hal-hal yang membahayakan,” tandas Yamin. (JD)