Sosialisasikan Perda Kesehatan, Margaret MS Serahkan BPJS PBI kepada Warga
April 26, 2022Medan (JD.com)
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Margaret MS kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Yos Sudarso Lingkungan 7 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (25/4/22). Di acara yang dihadiri ratusan warga ini, Margaret MS juga berkesempatan menyerahkan kartu BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) kepada warga.
Margaret MS mengatakan, BPJS PBI yang diserahkannya ini adalah atas permintaan warga yang meminta bantuannya untuk menjadi peserta program kesehatan gratis milik pemerintah tersebut.
“Selamat kepada warga yang telah mendapatkan fasilitas kesehatan gratis ini. Manfaatkanlah fasilitas ini dengan sebaik-baiknya,” kata Margaret MS di acara yang juga dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Medan, perwakilan Camat Medan Labuhan, perwakilan Lurah Besar dan jajaran Kepling.
Ditambahkan wakil rakyat Dapil II Kota Medan tersebut, program BPJS Kesehatan PBI ini adalah fasilitas kesehatan gratis atau dibiayai APBD Kota Medan. Fasilitas ini diberikan agar warga Kota Medan yang tidak mampu bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
“Pelayanan kesehatan dari pemerintah ini juga sudah diatur dalam Perda Sistem Kesehatan Kota Medan ini. Karenannya, manfaatkanlah fasilitas ini untuk meningkatkan kesehatan,” sebut Margaret lagi.
Melihat penyerahan BPJS PBI ini, beberapa warga yang hadir menyatakan keinginan mereka untuk juga mendapatkan BPJS PBI. Warga menyatakan selama ini mereka menggunakan BPJS Mandiri. Tapi mereka sering kesulitan membayar iurannya. Karenanya mereka ingin menjadi peserta BPJS PBI.
Menjawab aspirasi warga tersebut, Margaret MS menjelaskan BPJS PBI ini diperuntukkan bagi warga tak mampu. Selain itu, bagi warga yang ingin pindah ke BPJS PBI wajib terlebih dahulu melunasi bila ada tunggakan iuran BPJS Mandiri.
Mendengar penjelasan Margaret ini, banyak warga yang antusias untuk pindah ke BPJS PBI.
Namun begitu, kepada warga Margaret juga mengatakan, bagi warga yg tidak punya BPJS jangan ragu untuk berobat, karena Pemko Medan menyediakan fasilitas kesehatan gratis Un-register. Fasilitas ini diperuntukkan kepada warga tidak mampu dan tidak memiliki BPJS Kesehatan.
“Fasilitas Un-register ini bisa dipergunakan warga dengan berobat ke RSU dr Pirngadi Medan yang ditunjuk Pemko Medan menjadi faskes Un-register,” tandasnya.
Margaret kembali menyebutkan, seluruh program-program kesehatan dari pemerintah ini sebagai implementasi dari tujuan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan yaitu meningkatkan taraf kesehatan warga. Untuk itu, Margaret berharap warga mengetahui dan memahami isi perda ini, agar warga mengetahui apa saja fasiltas serta sarana dan prasarana kesehatan yang disediakan pemerintah untuk warga. (JD)