Johannes Hutagalung: Jangan Takut Berobat Meski Tidak Punya BPJS
April 24, 2022Medan (JD.com)
Anggota DPRD Kota Medan Johannes Hutagalung S.Sos meminta kepada warga Kota Medan yang butuh pelayanan kesehatan, agar jangan takut berobat, meskipun tidak memiliki Kartu BPJS Kesehatan. Karena, Pemko Medan menyediakan program kesehatan Un-register bagi warga tak mampu yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.
Program Un-register ini, merupakan salah satu kebijakan Pemko Medan di bidang kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf kesehatan warga Medan.
“Jadi ketika warga Medan sakit tapi tidak punya BPJS atau tidak punya biaya jangan khawatir, silahkan saja berobat dengan datang ke RS Pirngadi karena Pemko Meda sudah menyiapkan layanan Un-Register,” kata politisi PDI Perjuangan ini kepada masyarakat ketika melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Pemko Medan, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (23/4/22) di Jalan Pesantren Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal yang dihadiri aparatur pemerintahan setempat, Tokoh Masyarakat dan ratusan warga.
Menurut Johannes, untuk saat ini Un-Register hanya bisa dipergunakan di RS Purngadi karena, Wali Kota Bobby Nasution ingin menunjukkan kepada warga bahwa layanan rumah sakit milik Pemko Medan tersebut sudah lebih baik kelengkapan alat kesehatan maupun pelayaanan personil para medisnya.
“Namun, jika nantinya ada pelayanan tidak baik silahkan dibuat pengaduan atau kalau perlu diviralkan, tapi dengan kata-kata yang sopan. Pasti Wali Kota Bobby Nasution mengambil langkah tindakan,” ucap Johannes.
Diterangkan dewan yg duduk di Komisi II DPRD Medan ini, pengurusan Un-Register sangat gampang. Bila warga sakit serius tapi tidak punya uang dan BPJS, datanglah ke IGD RS Pirngadi, katakan pasien Un-Register yang akan langsung ditangani. Setelah pasien ditangani, baru kemudian pihak keluarga mengurus suratnya ke Dinas Sosial dengan terlebih dahulu ada surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan.
“Kemudian Dinas terkait akan mengeluarkan suratnya dan langsung mengirimkannya ke RS Pirngadi. Segala biaya perawatan, rawat inap dan obat-obat ditanggung oleh Un-Register,” terangnya.
Selain itu, lanjut Johannes, saat ini Pemko Medan juga menambah kuota peserta BPJS yang ditanggung APBD (PBI). “Bila ada keluarga atau tetangga kita belum punya BPJS gratis silahkan hubungi saya untuk diajukan dengan membawa syarat KTP dan KK, kalau bisa sertakan juga foto rumah,” katanya seraya mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah membantu sekitar 410 warga dalam pengurusan BPJS gratis ini.
Sedangkan bagi warga yang ingin pindah dari BPJS Mandiri ke PBI, bisa dilakukan dengan syarat terlebih dahulu melunasi tunggakan iuran BPJS Mandiri, bila ada.
Pada kegiatan sosialisasi ini, salah seorang undangan mengeluhkan pasien BPJS hanya bisa opname 3 atau 4 hari, walau belum sembuh harus keluar.
Johannes menerangkan bahwa sistem BPJS Kesehatan memang seperti itu. Dimana bila pasien sudah opname 3 atau 4 hari, maka sistem otomatis terkunci, jadi pasien wajib keluar. “Untuk mengatasi ini, bila sudah saatnya keluar tapi belum sembuh, bisa masuk lagi, yang penting pasien keluar dulu, kalo belum sembuh masuk lagi opname,” ujar politisi muda ini.
Dalam kesempatan ini, Johannes juga mengimbau bagi warga yang belum terdata di program DTKS, silahkan siapkan berkas untuk diajukan, karena saat ini Pemko Medan sedang melakukan pendataan ulang. (JD)