Edward Hutabarat Harap Kepling Bekerja Dengan Baik dan Sesuai Aturan
Maret 29, 2022 0 By adminMedan (JD.com)
Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang terjadi saat ini, dinilai banyak menyalahi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021. Dalam Perwal itu diatur tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.
“Sebagai wakil rakyat, saya siap menerima keluhan atau pengaduan masyarakat tetang pengangkatan kepala lingkungan yang dianggap menyalahi peraturan Wali Kota Medan. Camat dan Lurah harus menjalankan Perwal No. 9 tersebut dengan baik dan benar,” kata Edward Hutabarat saat pelaksanaan Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan, di Lapangan Kantor Lurah Jalan Matahari Raya Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (28/3/22)
Di hadapan ratusan masyarakat, Lurah Helvetia Tengah yang diwakili Kepala Lingkungan 4 Suri Yanto, Tokoh Agama Edi, Edward Hutabarat juga menambahkan, bahwa Kepling harus diusulkan oleh Lurah kepada Camat, sesuai yang tercantum di Bab VIl Pasal 15 Perda No 9 Tahun 2017, dan tembusannya dilaporkan pada Walikota.
“Dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dimasyarakat. Calon Keplling tak boleh merangkap dua jabatan. Namun sesuai Perwal terbaru, Kepling tersebut harus mendapatkan dukungan 30% dari masyarakat dimana dia tinggal,” jelasnya.
Politisi Partai PDI-P ini juga menyebut, bahwa Kepling juga bisa diberhentikan oleh Camat untuk sementara tanpa menunggu keputusan dari pihak manapun. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan tingkat lingkungan.
“Asal pemberhentiannya berdasarkan usulan dari Lurah. Ataupun Keplling tersebut melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan mencemarkan nama baik Kelurahan serta Pemko Medan. Sebab, tugas utama Keplling itu untuk membantu kinerja Lurah dan Camat,” tandas Edward.
Sebagaimana diketahui, lanjutnya lagi, masyarakat Kota Medan saat ini banyak yang menolak pengangkatan Kepala Lingkungan yang baru. Karena pengangkatannya dinilai menyalahi Peraturan Wali Kota Medan No 21 tahun 2021.
Di akhir Sosperda, Edward Hutabarat juga menghimbau masyarakat Helvetia Tengah yang belum memiliki BPJS Kesehatan segera mengurusnya. “Saat ini Pemko Medan sedang berusaha agar masyarakat berobat hanya menggunakan KTP. Asalkan KTP nya menerangkan yang bersangkutan penduduk Kota Medan,” tuturnya.
Kegiatan yang digelar dua sesi ini dihadiri ratusan undangan yang juga diberikan seminar kit. (JD)