Renville Napitupulu Akan Desak Pemko Medan Penuhi Kuota DTKS 127 Ribu Warga

Maret 27, 2022 0 By admin

Medan (JD.com)

Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Renville Pandapotan Napitupulu ST berjanji akan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk memenuhi kuota 127 ribu warga yang masuk dalam Daya Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mendapat bantuan. Pasalnya, hingga kini kuota yang tercover baru 80 ribu warga Medan.

“Kami akan berjuang di DPRD Medan, bagaimana Pemko Medan bernegosiasi dengan pihak kementerian terkait agar semua yang terdata di DTKS itu tertampung dan menerima bantuan,” ujar Renville Napitupulu.

Hal tersebut disampaikan Renville saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Ke-III Tahun Anggaran 2022 Anggota DPRD Medan, yakni Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu sore (26/3/22) di Jalan Bahagia Gang Sada Arih, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.

Yang terpenting, tegas Ketua PSI Kota Medan itu, data yang ada di DTKS itu harus betul-betul valid dan perlu diverifikasi ulang, sehingga penerima bantuan itu benar-benar tepat sasaran dan tepat guna.,

“Karena sangat memungkinkan yang masuk DTKS itu saat ini ada yang sudah meninggal, ada yang sudah pindah, atau ada yang sudah mampu. Jadi mereka harus dicoret. Makanya bisa jadi yang 127 ribu itu berkurang, dan masuk warga lain,” ungkap Renville yang duduk di Komisi IV DPRD Kota Medan.

Untuk itu, Renville kembali mengingatkan tugas kepala lingkungan (kepling) dalam melakukan pendataan warga tidak mampu harus betul-betul proaktif. “Kepling harus jemput bola mendata warga. Karena kepling yang tahu kondisi warganya apakah mampu atau tidak,” tegas Renville.

Dalam sosialisasi yang menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat itu, Renville juga menjelaskan bahwa bantuan dari pemerintah yang diterima masyarakat terdiri dua jenis, yakni bantuan karena kondisi tertentu dan bantuan yang diterima secara rutin setiap bulan atau setiap tahun.

“Bantuan karena kondisi tertentu itu contohnya bantuan karena terdampak Covid-19 atau karena bencana tertentu. Contohnya, bantuan berbentuk beras 5 kg dan 20 kg saat Covid-19 hari itu. Bantuan ini tidak terus menerus, tergantung kondisinya,” ujar Renville.

Kemudian bantuan yang diterima rutin bersumber dari APBD Kab/Kota, APBD Provinsi dan APBN. Bantuan ini ada berbentuk pangan non tunai, seperti beras atau telur. Juga ada bantuan tunai seperti PKH, bantuan ibu hamil, balita, lansia, anak sekolah (KIP), disabilitas, dan lainnya.

“Jadi, dengan adanya Perda Penanggulangan Kemiskinan ini, masyarakat jangan sampai lupa dengan hak-haknya. Begitu juga Pemko Medan, jangan lupa juga dengan kewajibannya membantu masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan,” kata Renville.

Sebelumnya, dalam sosialisasi yang dihadiri sekitar 200 orang itu, salah seorang peserta, Fatimah, warga Kelurahan Titi Rantai, bertanya soal bantuan untuk lansia (lanjut usia). “Saya ini lansia, tapi belum pernah dapat bantuan apapun. Jadi  bagaimana caranya agar dapat bantuan?” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Mardiah, warga Jalan Bahagia Gang Kali, Kelurahan Titi Rantai. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai tukang urut itu mengaku sudah sering didata, namun tidak pernah dapat bantuan.

“Rumah saya sewa. Rumah saya ada ditempel stiker warga miskin, sering kebanjiran, anak saya 4 orang, tak punya BPJS. Tapi saya tak pernah menerima bantuan apapun,” ungkap Fatimah.

Menyikapinya, petugas DTKS Kecamatan Medan Baru, Tuti Yusdiati, menjelaskan bahwa bagi warga lansia yang belum dapat bantuan, harus masuk dulu dalam DTKS dan disetujui dalam musyawarah kelurahan (muskel).

“Untuk Kecamatan Medan Baru, bulan Juni ini akan ada muskel penetapan warga yang masuk DTKS. Jadi warga yang merasa kurang mampu dan lansia, silahkan mendaftar ke kepling atau Dinas Sosial agar masuk DTKS,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap warga yang masuk DTKS, tidak serta merta langsung menerima bantuan. “Ada lagi nanti proses verifikasi untuk masuk prioritas sesuai dengan syarat-syaratnya. Hal ini karena keterbatasan kuota berdasarkan anggaran,” ungkapnya.

Camat Medan Baru, Illyan Chandra Simbolon, pada kesempatan itu meminta kepling agar proaktif melakukan pendataan agar warga yang layak, bisa masuk DTKS. “Jadi kepling hanya tugasnya mendata, nanti di muskel akan ditetapkan,” tegasnya.

Sosialisasi perda ini turut dihadiri perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Ratri Utami dan Ardyan Putra, perwakilan Dinas Kesehatan drg. Rifania dan Salmon, SKM, perwakikan Dinas Pendidikan Nirwan, para Kepling di Titi Rantai dan tokoh masyarakat setempat. (JD)