Johannes Hutagalung: Jangan Ragu Berobat ke RS Pirngadi Meski Tak Punya BPJS
Februari 6, 2022Medan (JD.com)
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes H Hutagalung S.Sos melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan II TA 2022 Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (5/2/22) di Jalan Bunga Raya 2, Lingkungan I, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang. Sosialisasi ini dihadiri aparatur pemerintahan setempat, perwakilan Dinkes Medan dari Puskesmas PB Selayang dan ratusan warga.
Tujuan Pemko Medan membuat Perda ini kata Johannes untuk meningkatkan taraf, harkat dan martabat kesehatan warganya. Pemerintah pusat sudah mengeluarkan BPJS Kesehatan, ada yang mandiri ada juga non iuran yang ditanggung pemerintah di APBN dan APBD.
Pemko Medan juga terlibat menampung anggaran BPJS Kesehatan di APBD ditambah lagi menampung Jampersal (Jaminan persainan) dan pelayanan kesehatan Unregister. Prgoram Unregister digunakan untuk warga Kota Medan yang tidak memiliki BPJS. “Kalau tidak punya kartu BPJS Kesehatan, bisa mempergunakan Unregister, kualitas pelayanannya sama dengan peserta BPJS, semua jenis penyakit bisa ditanggung,” kata Johannes kepada masyarakat.
Hanya saja, kata anggota Komisi II DPRD Medan ini, peserta Unregister hanya bisa dirawat di Rumas Sakit Pirngadi Medan. Karena, Wali Kota Medan, Bobby Nasution ingin menunjukkan kepada warganya bahwa RS Pirngadi sudah berbenah di dalam pelayanan dan fasilitas. “Niat baik Wali Kota Medan memajukan RS Pirngadi untuk membuat masyarakatnya hidup lebih baik dari segi kesehatan, maka dibuatlah satu pintu pelayanannya,” terangnya.
Dia mengingatkan kepada warga Kota Medan agar tidak ragu lagi berobat ke RS Pirngadii kalau sakit. Karena Unregister dibuat untuk melayani kesehatan masyarakat yang ber KTP Medan dan hanya di Medan ada program kesehatan seperti ini.
“Bila sakit, warga jangan ragu datang berobat ke Rumah Sakit Pirngadi walau tak punya BPJS. Cukup hanya bilang kepada pihak rumah sakit bahwa ini adalah pasien Unregister, pasti langsung ditangani. Setelah pasien ditangani barulah diurus administrasinya yakni surat dari kelurahan, kemudian surat diantar ke Dinas Sosial, lalu dinas terkait meneruskannya ke RS Pirngadi, tidak ada dikutip biaya apapun (Gratis). Jika ada kutipan kepada warga akan ditindak,” tuturnya.
Di Kecamatan Medan Sunggal kata Johannes sudah ada 30 orang sakit mempergunakan program Unregister. Mereka yang sudah merasakannya mengaku tidak sulit mengurus administrasi Unregister. Mereka hanya 5 menit mengurus surat keterangan di DInas Sosial dengan membawa pengantar dari Kelurahan dan pasien dirawat selama 5 hari.
“Makanya, marilah pergunakan program Unregister jika menderita sakit, sangat sayang kalau tidak dimanfaatkan, karena kalau tidak terpakai uangnya kembali ke kas daerah,” ungkapnya.
Untuk peserta BPJS Mandiri lanjut Johannes, jika tidak mampu lagi membayar iurannya maka bisa mengajukan jadi peserta BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran). Karena pemko sekarang sedang menerima pengajuan warga kurang mampu jadi peserta BPJS PBI. Pemko sudah mendata warganya yang kurang mampu tahun lalu.
“Kalau tahun lalu tidak ketemu dengan petugas pendataan, bisa bisa minta kepada Kelurahan melalui Kepling untuk didaftarkan namanya dengan KTP dan KK. Sekarang ini petugas sedang melakukan pendataan untuk Peserta Keluarga harapan (PKH) dan dan BPJS PBI, jangan sampai ketinggalan, tapi kalau keluarga mampu janganlah mendaftar,” ajaknya. (JD)