Gelar Sosialisasi Perda, Edward Hutabarat Terangkan Hak Warga Miskin
Februari 1, 2022 0 By adminMedan (JD.com)
Anggota DPRD Kota Medan, Drs Edward Hutabarat menggelar dua sesi acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Bhakti Selatan Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (31/1/22). Dalam acara tersebut, Edward Hutabarat memaparkan hak dan kewajiban warga miskin kepada ratusan warga yang hadir.
Acara ini juga dihadiri aparatur pemerintahan setempat,Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda setempat.
“Kota Medan masih memiliki jumlah penduduk miskin yang banyak. Jumlah tersebut meningkat akibat dampak pandemi Covid-19. Kalau dulu jumlah penduduk miskin dapat diketahui dari kondisi kehidupan sehari-hari namun saat ini penduduk miskin dapat dilihat dari tingkat pengangguran yang tinggi,” kata Edward Hutabarat.
Dijelaskan politisi PDI Perjuangan itu, saat ini banyak program bantuan dari pemerintah untuk warga tak mampu di Kota Medan. Namun ada persyaratan yang harus diikuti agar bantuan tersebut dapat diterima. Diantaranya adalah harus ber domisili di Kota Medan yakni dapat menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga.
Selanjutnya, untuk program bantuan Bedah Rumah, syaratnya juga antara lain rumah juga harus memiliki surat- surat lengkap yang menjelaskan bahwa tanya dan rumah itu adalah sah millik pribadi dan minimal di tandatangani camat. Kalau rumah yang masih milik pemerintah seperti rumah di pinggir rel maka, tidak akan dapat dibantu oleh pemerintah,” kata Edward.
Edward juga menjelaskan dalam rangka mengoptimalkan cakupan peserta Program JKN-KIS menuju Universal Health Coverage (UHC) tahun 2024 mendatang, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berupaya mendorong pengurus, pengawas, dan anggota koperasi, serta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menjadi peserta JKN-KIS berstatus aktif.
“Sehingga nantinya seluruh warga Kota Medan tidak lagi repot mengurus BPJS Kesehatannya. Cukup hanya menunjukkan KTP Kota Medan maka dapat menerima pelayanan BPJS Kesehatan kelas 3 di rumah sakit,” tambah anggota Komisi III DPRD Kota Medan ini.
Menurut Perda No 5 Tahun 2015, lanjutnya lagi, pada Bab VII tercantum program penanggulangan kemiskinan meliputi : bantuan pangan, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, bantuan perumahan, bantuan peningkatan keterampilan, bantuan modal usaha dan bantuan perlindungan dan rasa aman .
“Perda ini terdiri atas XII Bab dan 29 Pasal mengatur hak dan kewajiban warga miskin. Karenanya, warga harus mengetahui dan memahami isi perda ini, karena perda ini dibuat untuk membantu warga miskin meningkatkan kesejahteraan kehidupannya,” pungkas Edward Hutabarat.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pemberian souvenir dan makanan lalu berfoto bersama. Warga sangat berterima kasih atas pelaksanaan acara ini, dan berharap ada manfaatnya terutama bagi warga tak mampu. (JD)