Kapoldasu Tegaskan Kapolrestabes Medan tak Terbukti Terima Suap

Januari 22, 2022 0 By admin

Medan (JD.com)

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Panca Putra menegaskan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko tidak terbukti menerima suap.

Apalagi memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta dari istri bandar narkoba sebagaimana yang dijelaskan Ricardo Siahaan pada pemeriksaan sidang pengadilan tanggal 11 Januari 2022 lalu.

Penegasan ini disampaikan Kapolda berdasarkan hasil pendalaman tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.

“Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan,” ujar Panca, Jumat (21/1/22) malam.

Menurutnya, lanjut Kapolda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Tim tidak menemukan bukti bahwa Kapolrestabes Medan ada memerintah agar sisa uang Rp160 juta digunakan untuk release, membeli sepeda motor serta untuk wasrik.

“Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan,” jelasnya.

Panca mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tim gabungan membenarkan bahwa Kapolrestabes memerintahkan Kasatresnarkoba Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap kasus ganja, dengan harga Rp13 juta.

Namun Rp7 juta sudah dibayar oleh Kapolrestabes, sedangkan sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.

“Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena itu, kita tidak boleh mendzolimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tapi kenyataannya tidak tahu,” ungkap Panca.

Dengan fakta di atas, Panca akhirnya menarik Kapolrestabes ke Polda Sumut Dia diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang di bidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.

“Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang 160 juta, tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik,” ungkapnya. (Rel)