Sosialisasikan Perda No 16/2016 di 2 Lokasi, Johannes Hutagalung: Warga Perlu Diedukasi Mencegah Kebakaran

Sosialisasikan Perda No 16/2016 di 2 Lokasi, Johannes Hutagalung: Warga Perlu Diedukasi Mencegah Kebakaran

September 11, 2023 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran selama dua hari di lokasi berbeda.

Dalam kesempatan tersebut, Johannes Hutagalung mengatakan sosialisasi ini diperlukan untuk mengedukasi warga mencegah terjadinya kebakaran.

“Selain mengatur retribusi alat pemadam kebakaran, perda ini juga untuk mengedukasi warga dalam mencegah potensi terjadinya kebakaran,” kata Johannes saat menggelar sesi pertama sosialisasi di Jalan Amal Gang Horas II, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (9/9/23) dihadiri pihak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Kota Medan, aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga.

Dijelaskan wakil rakyat dari Dapil 5 Kota Medan ini, setiap hari manusia bersahabat dengan api dalam berbagai aktifitas rutin. Api menjadi kebutuhan yang sangat vital bagi umat manusia, khususnya untuk memasak. Tapi meski jadi sahabat, api perlu diwaspadai, karena ketika kecil jadi kawan sesudah besar jadi lawan.

“Ketika sudah jadi lawan itulah namanya kebakaran, api bisa menghanguskan rumah satu kampung. Itu bisa terjadi  karena faktor alam, bisa karena korsleting listrik, gas bocor,  juga karena lalai seperti lupa mematikan kompor atau menempatkan lilin di tempat yang berpotensi membakar benda-benda,” kata Johannes Hutagaulung.

Menurut anggota Komisi II ini, kebakaran terjadi bisa disebabkan kepanikan seseorang melihat api. Jika ada gas bocor atau kebakaran dan api masih kecil tapi orang sudah panik lalu meninggalkan rumah sehingga terjadilah kebakaran. Untuk itulah dia mensosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2016 ini kepada masyarakat.

“Ketika api sudah jadi lawan, masyarakat harus mampu mengatasinya, maka perlu edukasi bagaimana menjinakkan api. Dengan edukasi tersebut kita yakin, kebakaran bisa dicegah, caranya lewat langkah-langkah sederhana dan menggunakan alat yang ada di rumah. Ketenangan dan penguasaan diri sangat diutamakan jika api berpotensi kebakaran,” terangnya.

Begitu juga saat menggelar sosialisasi sesi kedua di Jalan Bunga Raya Lingk VIII Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (10/9/23) Johannes Hutagalung kembali mengedukasi warga mengatasi kebakaran.

“Bila terjadi kebakaran yang pertama kali harus dilakukan warga adalah menghubungi petugas pemadam kebakaran. Jangan lakukan yang lain, tapi langsung hubungi petugas pemadam kebakaran agar segera diatasi dan pelayanan ini tidak dipungut bayaran sama sekali,” terang Johannes di sosialisasi yang juga dihadiri ratusan warga setempat.

Namun begitu, Johannes juga mengingatkan warga untuk tidak bermain-main menghubungi petugas pemadam kebakaran. “Ada sanksi hukum bagi warga yang sengaja bermain-main menghubungi petugas pemadam kebakaran,” ungkapnya.

Sementara dalam penjelasan isi Perda No 6 Tahun 2016, Kasi Inspeksi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Kota Medan, Aswin SH menyebutkan api merupakan proses kimia dan membutuhkan udara yang cukup untuk menyala. Api yang tidak terkendali dan menghanguskan benda di sekitar itu yang disebut kebakaran.

“Menurut jenisnya, kebakaran bisa disebabkan, kelas A kayu, plastik dan kain. Kelas B yang disebabkan cairan, kelas C benda-benda listrik dan kelas D benda logam,” sebut Aswin yang dalam kegiatan ini didampingi sejumlah petugas pemadam kebakaran.

Diingatkannya juga, kalau ada kebocoran gas di rumah dan tempat tertutup, jangan hidup atau matikan aliran listrik melalui sakelar.

Diketahui, pada Pasal 1 Perda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran ini disebutkan kategori benda yang mudah terbakar adalah benda yang bila terkena panas atau nyala api akan cepat merambatkan api. Sedang benda tak mudah terbakar, yakni benda yang terkena api tidak cepat merambatkan api.

Sementara jenis bangunan yang mudah terbakar adalah setiap bangunan yang menyimpan, menggunakan, mengolah, menyalurkan, menjual dan/atau memperdagangkan material yang mudah terbakar.

Di Pasal 1 juga diatur sejumlah alat pemadam api yang bisa dipergunakan untuk mengatasi dini kebakaran, yakni racun api, hidran, hidran gedung, hidran halaman dan sprinkler.

Selain memberikan penjelasan materi perda, dalam dua sesi sosialisasi tersebut para petugas Dinas PKP Kota Medan juga melakukan demonstrasi cara memadamkan api secara manual dan dengan alat seadanya. (JD)