Margaret MS Minta Warga Medan Manfaatkan Fasilitas Kesehatan
Agustus 27, 2023Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Margaret MS menegaskan warga Kota Medan harus memanfaatkan fasilitas-fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah.
Karena itu, warga harus mengetahui isi Peraturan Daerah No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang memuat program dan fasiltas-fasilitas kesehatan yang disediakan Pemerintah Kota Medan.
“Isi Perda Sistem Kesehatan ini harus diketahui dan dipahami warga Kota Medan. Karenanya saya sering mensosialisasikan perda ini kepada masyarakat,” kata Margaret MS saat menggelar sesi pertama kegiatan Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan di Gang Manggis Lorong 2 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (26/8/23) dihadiri aparatur pemerintahan dan ratusan warga.
Dijelaskan wakil rakyat dari Dapil 2 Kota Medan ini, kesehatan adalah salah satu hal yang sangat penting bagi seluruh kehidupan masyarakat.
“Karena pentingnya kesehatan warga ini, Pemko Medan merancang program-program sistem kesehatan dalam suatu perda yang bertujuan meningkatkan taraf kesehatan warga Medan,” jelas Margaret.
Diterangkannya, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan ini mengatur seluruh permasalahan kesehatan, termasuk tentang kesehatan ketenagakerjaan. Sehingga masyarakat wajib mengetahui dan memanfaatkan “fasilitas” kesehatan yang disediakan pemerintah dalam perda.
Di mana bila warga sakit bisa langsung ke Puskesmas untuk kemudian bila diperlukan dirujuk ke rumah sakit yang telah ditentukan. Inilah prosedur sistem kesehatan di Kota Medan saat ini.
Dalam Bab II Pasal 2 disebutkan salah satu tujuan perda adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Termasuk juga program kesehatan Universal Health Coverage (UHC) yang bisa dipergunakan warga untuk berobat gratis dengan hanya menggunakan KTP Kota Medan. “Jadi bila ada warga sakit, jangan takut berobat karena tidak ada biaya, warga bisa perginakan KTP berobat ke Puskesmas setempat tanpa dikenakan biaya. Bila sakitnya urgent, maka pihak Puskesmas akan memberi rujukan untuk berobat ke rumah sakit yang bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan,” jelas Margaret lagi.
Anggota dewan perempuan yang duduk di Komisi I DPRD Medan ini juga menyebutkan bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri dan PBI bisa mendapatkan pelayanan UHC. “Karena UHC ini diperuntukkan bagi warga Medan, namun diutamakan warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan,” sebutnya.
Dikatakannya juga, Pemko Medan sudah mengganggarkan dana untuk peserta UHC. Sedangkan untuk mengaktifasi kepesertaannya, warga dapat mendatangi Puskesmas terdekat mendaftarkan kepesertaan program UHC.
Selain mensosilisasikan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, dalam kegiatan tersebut Margaret juga menampung aspirasi dan keluhan dari warga peserta sosialisasi. Margaret berjanji akan menindaklanjuti aspirasi warga ke pihak-pihak berwewenang.
Pada hari yang sama, Margaret MS juga menggelar sesi kedua kegiatan Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Lapangan Blok 2 Lingkungan 14 Griya Martubung 1, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (26/8/23). Kegiatan ini juga dihadiri aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga. (JD)