Johannes Hutagalung: Jangan Main-main dengan Nomor Pemadam Kebakaran
Agustus 7, 2023Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung, S.Sos mengingatkan warga untuk tidak menyalahgunakan nomor panggilan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Kota Medan. Pasalnya, ada sanksi hukum bagi pihak yang bermain-main menggunakan nomor tersebut.
Hal ini dikatakan Johannes Hutagalung saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Minggu (6/8/23) di Jalan Tapian Nauli Psr 1 Lingkungan 8 Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
“Mohon bapak ibu, jangan bermain-main menghubungi nomor panggilan petugas pemadam kebakaran, karena nomor itu dihubungi hanya bila terjadi kebakaran. Selain itu ada sanksi hukum bila kita menyalahgunakan nomor ini,” kata Wakil Rakyat dari Dapil 5 Kota Medan ini di kegiatan yang dihadiri Kasi Dinas PKP Kota Medan, Aswin SH dan petugas pemadam kebakaran, perwakilan kecamatan dan kelurahan serta kepling setempat dan ratusan warga.
Sebelumnya, Kasi Dinas PKP Kota Medan, Aswin SH memberikan nomor panggilan petugas pemadam kebakaran 08116566113 kepada warga yang hadir.
“Nomor ini aktif 24 jam, ada petugas piket yang jaga setiap hari maupun di hari-hari besar keagamaan. Tapi tolong, nomor tersebut jangan dipermainkan, hubungilah kami jika ada kebakaran. Silahkan bagikan nomor ini kepada keluarga atau tetangga,” ujar Aswin.
Dalam paparannya tentang Perda No 6 Tahun 2016, Aswin menjelaskan perda ini berisi retribusi alat pemadam kebakaran di perusahaan, pabrik, mall dan juga rumah. Selain itu, dalam perda ini juga ada langkah-langkah mengantisipasi terjadinya kebakaran.
“Langkah-langkah pencegahan kebakaran ini sangat perlu diketahui bapak ibu,” jelasnya.
Disebutkan Aswin, semakin banyak yang tahu mengatasi pemadaman kebakaran, semakin banyak warga terbantu. Pada suatu kejadian kebakaran, warga dipastikan panik dan tidak tahu mau berbuat apa. Padahal ada alat padam kebakaran tradisional di rumah seperti kain atau goni yang dibasahi.
Diterangkannya, api terjadi karena ada pemicunya yakni percikan api, baik itu dari bahan cair, padat, logam, oksigen dan lainnya.
“Api berproses, awalnya kecil, karena penghuni rumah panik dan tidak tahu berbuat apa-apa maka api menjadi besar karena sempat menyebar kemana-mana. Padahal bisa dipadamkan dengan kain basah. Begitu juga ketika gas bocor dan ada apinya, kepala gas dibuka maka api padam,” kata Aswin.
Dia juga mengingatkan, jika ada bau gas di rumah, cara yang dilakukan adalah membuka pintu dan jendela agar uap keluar melalui udara. Jangan menghidupkan lampu listrik saat ada bau gas atau mematikan listrik. Karena saat menghidupkan atau mematikan listrik, di situ ada percikan api yang bisa tersulut gas.
Disebutkannya juga, api merupakan proses kimia dan membutuhkan udara yang cukup untuk menyala. Api yang tidak terkendali dan menghanguskan benda di sekitar itu yang disebut kebakaran. Menurut jenisnya, kebakaran bisa disebabkan, kelas A kayu, plastik dan kain. Kelas B yang disebabkan cairan, kelas C benda-benda listrik dan kelas D benda logam.
Selain menjelaskan isi perda, dalam kesempatan itu para petugas pemadam kebakaran juga melakukan simulasi cara-cara memadamkan api dengan peralatan pemadam modern dan tradisional. Simulasi ini juga melibatkan warga turut memadamkan api. (JD)