Rumah Sakit Tolak Pasien UHC, Johannes Hutagalung Minta BPJS Kesehatan Putuskan Kerjasama

Rumah Sakit Tolak Pasien UHC, Johannes Hutagalung Minta BPJS Kesehatan Putuskan Kerjasama

Mei 22, 2023 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan Johannes Haratua Hutagalung S.Sos meminta BPJS Kesehatan memutus hubungan sebagai provider BPJS terhadap rumah sakit yang nakal. Pasalnya, sudah sering politisi PDI Perjuangan ini mendengar pasien tidak dilayani hanya permasalahan sederhana atau peraturan yang dibuat-buat pihak oknum rumah sakit.

Penegasan tersebut disampaikan anggota Komisi II DPRD Medan ini ketika melaksanakan Reses II Tahun Anggaran 2023 sesi pertama, Sabtu (20/5/23) di Jalan Kemenyan Raya, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Kegiatan ini dihadiri perwakilan sejumlah OPD Pemko Medan, aparatur pemerintahan wilayah serta ratusan warga.

Johannes begitu kesal masih mendengar masih ada lagi rumah sakit provider BPJS Kesehatan. Dia meminta agar BPJS memutus hubungan terhadap rumah sakit yang tidak menghargai kolaborasi antara BPJS dengan Pemko Medan.

“Terlebih lagi, Kota Medan adalah peserta BPJS Kesehatan terbesar di Sumut, mungkin seluruh Sumatera. Program BPJS yang dimiliki masyarakat Medan selain peserta mandiri, pembayaran dengan upah (karyawan), Program Bantuan iuran (PBI) yang dianggarkan di APBD Kota Medan dan terakhir ada UHC (Universal health Coverage),” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Semua program BPJS tersebut berbayar, lanjut Johannes, meski ada yang dianggarkan lewat APBD tapi Pemko Medan membayar iurannya. Dengan banyaknya masyarakat jadi peserta BPJS, rumah sakit rujukan jadi “hidup”, sehingga mendapatkan untung. Lagi pula, rumah sakit yang meminta agar menjadi provider BPJS.

Kekesalan Johannes tersebut setelah mendengarkan keluhan Ance br Sirait warga Jalan Cengkeh Perumnas Simalingkar yang ikut serta dalam reses tersebut. Dia mempertanyakan bagaimana kolaborasi Pemko Medan dengan BPJS sementara pasien ditolak rumah sakit. Dia menyebutkan nama satu rumah sakit yang beralamat di Medan Sunggal menolak pasien program UHC. Pasien yang juga tetangganya tersebut bernama Sri Rahayu  sebulan lalu ditolak pihak rumah sakit dengan alasan BPJS-nya  menunggak.

Warga yang membawa pasisen menerangkan bahwa kalau program UHC, pasien gawat darurat cukup membawa KTP Medan. Tapi pihak rumah sakit menyuruh pasien agar mengurus dulu surat-surat ke Dinas Sosial. Pasien kemudian dibawa pulang oleh tetangganya, sampai di rumahnya, Sri Rahayu meninggal dunia.

Perwakilan BPJS Mia Suryanti br Ginting menyesalkan pelayanan rumah sakit tersebut, pasien gawat darurat harus dilayani apapun alasannya. Terlebih lagi untuk program UHC tetap harus dilayani meski BPJS Mandirinya masih menunggak, tidak ada alasan rumah sakit menyuruh pasien mengurus surat ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan.

“Kalau ada kejadian seperti itu yang dialami warga, segera melapor ke pos pelayanan BPJS yang ada di setiap rumah sakit provider BPJS. Kejadian ini akan saya laporkan kepada pimpinan agar menjadi catatan kami,” terangnya.

Johannes Hutagalung menambahkan, jika warga Medan berobat ke rumah sakit menggunakan UHC karena darurat, berobatlah ke RSUP Pirngadi milik Pemko Medan. Karena kata dia, pelayanan di RSUP Pirngadi sudah semakin baik seiring semakin dilengkapinya kelengkapan kesehatan dan fasilitas lainnya.

“Bila ke rumah sakit swasta tidak dilayani, langsung ke RSUP Pirngadi Medan saja, itu rumah sakit milik Pemko Medan, bila macam-macam, Wali Kota Bobby Nasution akan menindak,” tegas Johannes.

Hadir di kegiatan ini, R Sihaloho perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Mardiana Simbolon dari Dinas Sosial, Uly Panggabean dari Dinas Kesehatan, Suryadarma dari Dinas Perhubungan, Indra Gunawan dari PDAM Tirtanadi, Uli Yanti Sirait dari Dinas Lingkungan Hidup dan lainnya. (JD)