Johannes Hutagalung: Perda No 6/2016 Perlu Disosialisasikan di Lingkungan Padat Penduduk

Johannes Hutagalung: Perda No 6/2016 Perlu Disosialisasikan di Lingkungan Padat Penduduk

Mei 7, 2023 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan, Johannes Haratua Hutgalung S.Sos mengatakan Peraturan Daerah Kota Medan No 6 Tahun 2016 Tentang Restribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sangat perlu disosialisasikan kepada warga yang bermukim di lingkungan padat penduduk.

“Perda No 6 Tahun 2016 berisikan cara-cara mengantisipasi terjadinya kebakaran. Karena itu, perda ini sangat perlu disosialisasikan di kawasan padat penduduk,” kata Johannes Hutagalung saat mensosialisasikan Perda Kota Medan No 6 Tahun 2016 di Jalan Teh I Lingkungan XI Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (6/5/23). Sosialisasi ini dihadiri jajaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Kota Medan, Lurah Mangga, Optima Manalu dan ratusan warga.

Dijelaskan Johannes, lingkungan yang penduduknya padat bisa berakibat fatal saat terjadi kebakaran. Karena, bila terjadi kebakaran pada salah satu rumah, maka api akan cepat merambat ke rumah lainnya yang posisinya berdempetan.

“Karenanya warga perlu diedukasi tentang cara-cara mengantisipasi terjadi kebakaran,” jelas politisi PDI Perjuangan Kota Medan tersebut.

Senada dengan Johannes Hutagalung, Kasi Inspeksi Dinas PKP Medan, Aswin SH sangat mendukung sosialisasi yang dilakukan anggota dewan yang duduk di Komisi II DPRD Medan ini.

“Tujuan kami datang kemari untuk mengurangi rasa panik warga bila terjadi potensi kebakaran dan sekaligus agar warga bisa mengatasi api yang masih kecil. Untuk itu kami sangat mengimbau di tiap rumah warga ada Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yakni tabung racun api untuk dipergunakan bila sewaktu-waktu ada potensi kebakaran,” kata Aswin.

Namun, bila warga tidak bisa mengatasi kejadian kebakaran, diminta langsung menghubungi pihak pemadam kebakaran melalui nomor 061-113, 061-4515356 dan WA 0811-6566-113.

“Namun, untuk pertolongan pertama kalau terjadi kebakaran, warga bisa mempergunakan alat seadanya, seperti goni atau kain basah, racun api, atau menutup aliran api saat tabung gas terbakar,” ucap Aswin.

Diterangkannya, dalam Perda No 6/2016 ini disebutkan terjadinya api disebabkan 3 unsur, yakni benda padat seperti kain, karet dan lainnya. Unsur kedua yaitu oksigen sebagai pemicu api, dan unsur ketiga sumber panas seperti listrik, manchis dan lainnya. “Bila ketiga unsur ini bertemu maka tercipta api yang kalau tidak segera diatasi akan terjadi kebakaran. Namun bila salah satu unsur ini bisa diputus, maka api tidak terjadi,” terangnya.

Disebutkannya, alat-alat masak seperti kompor gas bila tidak diperhatikan kondisinya dan jarang dibersihkan akan sangat berbahaya. Karena itu Aswin mengimbau warga untuk sering membersihkan kompor gas sekaligus mencegah dari gangguan hewan seperti tikus yang suka menggigit selang kompor gas.

“Apabila terjadi kebocoran gas, jangan mematikan atau menghidupkan lampu, karena adanya percikan api dari listrik yang mengenai gas dapat memicu terjadinya api,” katanya seraya juga mengimbau warga agar selalu memperhatikan instalasi listrik rumah untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Dikatakannya juga, api tidak langsung besar, tapi butuh proses. Api merupakan proses kimia dan membutuhkan udara yang cukup untuk menyala. Api yang tidak terkendali dan menghanguskan benda di sekitar itu yang disebut kebakaran. Menurut jenisnya, penyebab kebakaran yakni Kelas A disebabkan kayu, plastik dan kain. Kelas B disebabkan cairan, Kelas C benda-benda listrik dan Kelas D benda logam.

Selain mengatasi kebakaran, kata Aswin lagi, Dinas PKP Medan juga menangani peristiwa non kebakaran seperti gangguan binatang liar, menyelamatkan binatang piaraan serta peristiwa urgen lainnya, dan itu semua tidak dipungut bayaran.

Setelah menjelaskan cara mengantisipasi kebakaran sesuai Perda No 6/2016, Aswin memimpin anggotanya melakukan simulasi memadamkan api dari tabung gas dan bahan bakar cari. Simulasi ini turut melibatkan warga dalam memadamkan api.

Johannes Hutagalung berharap melalui sosialisasi dan simulasi pencegahan kebakaran tersebut dapat mengedukasi warga sehingga memahami langkah-langkah mengantisipasi dini kebakaran. (JD)