Tolak Pasien UHC, Warga Keluhkan Pelayanan Pustu Rengas Pulau
April 11, 2023Medan (Jurnaldaily.com) Pelayanan kesehatan yang diberikan pihak Puskesmas kembali jadi keluhan masyarakat. Kali ini pelayanan Puskesmas Pembantu (Pustu) Kelurahan Rengas Pulau dikeluhkan karena menolak warga yang hendak berobat menggunakan KTP melalui program Universal Health Coverage (UHC) Kota Medan.
Keluhan ini disampaikan Desi Hariani warga Rengas Pulau saat sesi pertama kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan yang digelar Anggota DPRD Kota Medan, Margaret MS di Jalan Pasar 3 Barat Perumahan Marelan Indah Gang Sumbawa, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Senin (10/4/23).
Kepada anggota dewan Margaret MS, Desi Hariani mempertanyakan program kesehatan UHC yang kabarnya bisa dipergunakan warga berobat gratis dengan mempergunakan KTP. Namun saat dirinya datang berobat ke Pustu Rengas Pulau malah ditolak pihak pustu.
“Saya ke pustu berobat dengan membawa KTP, karena saya dengar ada program kesehatan gratis UHC Kota Medan. Tapi ternyata saya ditolak pihak pustu, apakah program kesehatan ini benar-benar bisa dipergunakan warga?” keluh Desi.
Menjawab ini, Margaret MS memastikan bahwa program UHC telah diluncurkan Wali Kota Medan Bobby Nasution sejak Desember 2022 lalu dan bisa dipergunakan warga Medan untuk berobat dengan KTP atau KK.
“Program UHC ini bisa dipergunakan warga Kota Medan berobat ke puskesmas atau rumah sakit. Karenanya saya menyesalkan bila masih ada fasilitas kesehatan yang menolak warga berobat menggunakan KTP. Sebab telah berulang kali pak Wali Kota Bobby Nasution mengatakan mulai Desember 2022 program UHC telah berlaku di Kota Medan,” tegas Margaret MS.
Karena itu, politisi perempuan PDI Perjuangan akan menindaklanjuti dan mempertanyakan masalah tersebut ke pihak pustu terkait dan aparatur pemerintahan berwewenang.
Sementara itu dalam kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan yang digelar Margaret di dua lokasi berbeda, sesi pertama di Jalan Pasar 3 Barat Perumahan Marelan Indah dan sesi kedua di Jalan Jala 20 Lingkungan 19/32 Gang Indah Butot Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan, Margaret MS menerangkan bahwa perda tersebut bertujuan untuk mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepling di Kota Medan.
“Dalam perda ini diatur kepling diangkat camat melalui usulan dari lurah, atas masukan dari masyarakat. Selain itu, kepling yang akan diangkat harus berusia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun, dengan masa jabatan per satu periodenya adalah 3 tahun. Peraturan ini tercantum pada Pasal 13 Ayat 2 Perda Nomor 9 Tahun 2017,” terang Margaret MS di dua sesi acara yang masing-masing dihadiri aparatur pemerintahan dan ratusan warga.
Di samping itu, lanjut wakil rakyat dari Dapil 2 Kota Medan ini, kepling tidak boleh berasal dari seorang ASN, pegawai BUMN atau BUMD dan tenaga honorer di instansi pemerintahan. Seorang kepling juga tidak boleh pernah menjalani hukuman penjara atau mantan narapidana.
Untuk tingkat pendidikan, yang bisa diangkat jadi kepling wajib minimal tamatan SMA.
“Sedangkan terkait dengan pemberhentian kepling, masa periode kepling itu tiga tahun. Sebelum masa jabatannya berakhir, Kepling itu tak bisa diberhentikan, kecuali melanggar hukum dan ketentuan lainnya,” tandas Margaret MS yang duduk di Komisi I DPRD Kota Medan.
Dalam sosialisasi itu, warga yang hadir berkesempatan meminta agar aparat kepling sebagai ujung tombak warga berperan aktif melakukan tugas-tugasnya, termasuk melakukan pendataan warga yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
“Karena sampai saat ini masih ada warga kurang mampu yang tidak menerima bantuan pemerintah, seperti BLT. Kami harap kepling aktif mendata warganya,” pinta warga.
Selain itu, warga juga minta kepling aktif menggalakkan kegiatan gotong royong di lingkungan masing-masing agar tercipta kebersihan lingkungan.
Keinginan warga ini disambut baik Margaret MS dengan menegaskan kepada setiap kepling untuk selalu menjalankan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya.
“Ingat, kepling diangkat berdasarkan masukkan dari warga. Karena itu, para kepling bekerjalah dengan benar, berikanlah pelayanan yang terbaik kepada warga,” pungkas Margaret MS. (JD)