Pansus DPRD Medan Gelar Pembahasan Lanjutan 2 Ranperda

Pansus DPRD Medan Gelar Pembahasan Lanjutan 2 Ranperda

Maret 13, 2023 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar rapat pembahasan lanjutan dua Ranperda Kota Medan Tentang Perlindungan terhadap Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia) dan Ranperda Tentang Inovasi Daerah, Senin (13/3/23) di gedung dewan.

Rapat pembahasan Ranperda Disabilitas dan Lansia dipimpin oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua Pansus Ranperda. Dalam pembahasannya, Wong Chun Sen mengatakan bahwa rapat ini merupakan lanjutan dari rapat pembahasan sebelumnya.

“Ranperda ini nantinya sebagai perlindungan terhadap disabilitas dan lanjut usia baik dalam pendidikan, kesehatan, insfrastruktur dan tenaga kerja. Pembahasan ini masih setengah, nanti akan kita lanjut lagi,” kata Wong Chun Sen.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan ini juga dihadiri Anggota Pansus, Dinas Sosial Kota Medan, Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Bagian Hukum Setda Kota Medan.

Sementara pembahasan lanjutan Ranperda Tentang Inovasi Daerah dipimpin oleh Habiburrahman Sinuraya, S.S.T., selaku Ketua Pansus.

Dalam pembahasannya, Habiburrahman mengatakan bahwa ada beberapa pasal yang harus ditambahi dengan harapan Badan Riset Daerah Kota Medan akan lebih baik lagi, karena Perda ini penting untuk meningkatkan inovasi-inovasi, baik untuk OPD, Pemerintah Kota Medan, DPRD maupun masyarakat.

“Dengan adanya Perda ini, seluruh elemen yang ada di Kota Medan berhak untuk menyampaikan inovasinya kepada Pemerintah Kota Medan, dari situ nanti kita akan membuat kajian dan akan dibuat inovasi yang tentunya akan bermanfaat untuk masyarakat Kota Medan,” kata Habiburrahman.

Habiburrahman berharap dengan adanya Perda ini, Badan Riset Daerah Kota Medan bisa mengawasi seluruh OPD terkait inovasi-inovasi yang mereka usulkan ataupun yang mereka buat.

“Kami berterima kasih kepada Badan Riset Daerah Kota Medan karena sudah membuka ruang untuk masyarakat Kota Medan yang ingin menyampaikan inovasinya. Jadi dalam Perda itu juga tertuang masyarakat dapat menyampaikan inovasinya melalui proposal kepada DPRD, kemudian DPRD akan menyampaikan kepada Eksekutif, seperti itu kira-kira alurnya,” tandas Habiburrahman.

Rapat ini juga dihadiri Anggota Pansus, Badan Riset Daerah Kota Medan serta Bagian Hukum Setda Kota Medan. (JD)