Daniel Pinem : Warga Sangat Perlu Memahami Mengatasi Kebakaran

November 27, 2022 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Hingga kini masih banyak warga Kota Medan yang belum mengetahui faktor pemicu terjadinya kebakaran, termasuk cara mengantisipasinya. Hal ini membuat seringnya bencana kebakaran terjadi di Kota Medan.

Berdasarkan hal tersebut, anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Daniel Pinem menyosialisasikan Peraturan Daerah Kota Medan No 6 Tahun 2016 Tentang Restribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

“Saya sosialisasikan perda ini karena masih banyak warga yang belum paham cara mengantisipasi kebakaran,” kata Daniel di hadapan ratusan warga yang menghadiri acara sosialisasi di halaman Masjid Al-Muttaqin, Jalan Bunga Turi I, Kelurahan Sidomulyo, Medan Tuntungan, Minggu ( 27/11/22).

Anggota Komisi IV DPRD Medan ini mengungkapkan, pada Sosialisasi Perda tersebut, pihaknya telah mengundang jajaran Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan untuk menjelaskan Perda No 6 Tahun 2016 dan sekaligus melakukan simulasi pencegahan kebakaran.

“Bukan berarti kita berharap ada terjadi kebakaran, melainkan untuk memberi pemahaman cara mengantisipasinya sehingga kita terhindar dari bencana kebakaran,” terang Daniel.

Apalagi, kata Daniel, di Kecamatan Medan Tuntungan termasuk wilayah padat penduduk serta banyak terdapat rumah kos-kosan dan baru saja terjadi peristiwa kebakaran.

“Kami mengimbau kepada warga untuk benar-benar memperhatikan cara mengantisipasi kebakaran sehingga nantinya bisa diterapkan dalam kegiatan sehari-hari,” katanya.

Sementara perwakilan Dinas P2K Medan, Thomas Ginting yang hadir didampingi jajarannya mengucapkan terima kasih kepada Daniel Pinem yang telah menggelar sosialisasi tersebut.

“Salah satu tugas Dinas P2K adalah melakukan sosialisasi yang digelar sekali setahun, agar warga bisa mencegah kebakaran. Karena itu, kami berterima kasih karena bapak Daniel telah membantu mensosilisasikan perda ini,” ucapnya seraya mengatakan bahwa tanggal 26 November baru saja terjadi peristiwa kebakaran yang merengut korban jiwa.

Dijelaskan Thomas, Perda ini mengatur retribusi pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang wajib dimiliki bangunan yang dipergunakan untuk publik, seperti mall, perkantoran, ruko dan lainnya. Pemeriksaan dilakukan setiap tahun, dan ditagih retribusinya berdasarkan besaran nilai yang diatur dalam perda.

“Bapak ibu apabila berjalan jalan ke mall, saya imbau selalu perhatikan tanda evakuasi darurat. Bila terjadi kebakaran langsung ke tangga darurat tersebut, jangan menggunakan lift. Begitu juga apabila ada asap, langsung ke tangga darurat karena asap sangat berbahaya bila terhirup,” katanya.

Namun, Thomas juga berharap agar setiap rumah warga memiliki tabung racun api yang berguna untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran. Selain itu, lanjutnya, di perda ini juga dirinci sejumlah penyebab terjadinya kebakaran sehingga warga Kota Medan jadi mengetahui cara-cara mengantisipasi potensi kebakaran.

“Kebakaran terjadi kebanyakan karena kepanikan warga.Karenanya kita menyosialisasikan ini agar warga bisa paham dan tidak lagi panik bila terjadi ancaman kebakaran,” ungkapnya.

Diterangkan Thomas, api merupakan proses kimia dan membutuhkan udara yang cukup untuk menyala. Api yang tidak terkendali dan menghanguskan benda di sekitar itu yang disebut kebakaran.

Menurut jenisnya, kebakaran bisa disebabkan, kayu, plastik, kain, cairan, benda-benda listrik dan benda logam. Diingatkannya, kalau ada kebocoran gas di rumah dan tempat tertutup, jangan hidup atau matikan aliran listrik melalui sakelar.

“Kebakaran juga sering disebabkan hewan seperti tikus yang suka menggigit selang tabung gas yang akhirnya terjadi kebocoran gas,” sambungnya.

Selain memadamkan kebakaran, petugas pemadam juga bisa dipanggil untuk mengatasi hewan liar atau kondisi darurat lainnya. “Itu juga menjadi tugas kami dan tidak ada dipungut bayaran. Namun kami minta warga jangan bermain-main menghubungi petugas pemadam, karena itu ada sanksi pidananya. Hubungilah petugas pemadam saat ada terjadi kebakaran atau ada kejadian lainnya di masyarakat,” tandas Thomas.

Untuk kegiatan ini sendiri dihadiri Donna Octavia Lurah Sidomulyo dan para tokoh masyarakat. (JD)