Rizki Lubis Harap Warga Turut Mengatasi Persoalan Sampah
Oktober 31, 2022Medan (Jurnaldaily.com) Warga Kota Medan diharap untuk turut serta mengatasi persoalan sampah dengan tidak membuangnya secara sembarangan. Harapan ini dikatakan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, SM M.IP saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 6 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Karya Wisata I Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Senin (31/10/22).
Sosialisasi ini dihadiri Perwakilan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, Eva Samosir, perwakilan Camat Medan Johor, Tengku Mahari, Lurah Pangkalan Masyhur, Rivai Harahap dan para Kepling serta ratusan warga.
“Mari kita turut serta mengatasi persoalan sampah dengan membuangnya di tempat sampah yang tersedia. Apalagi di musim hujan sekarang ini yang rawan banjir, jangan kita buang sampah sembarangan agar tidak terjadi penyumbatan drainase,” kata Rizki Lubis.
Namun begitu, politisi muda Partai Golkar ini merasa senang karena lingkungan di Jalan Karya Wisata I tersebut sudah cukup bersih.
“Tapi kedepannya jangan lagi langsung menyalahkan pemerintah setempat kalau ada masalah sampah, karena mereka sudah cukup sibuk mengurus yang lain,” sebut Rizki.
“Bisa saja banyaknya sampah di lingkungan karena ulah warga sendiri atau orang luar yang buang sampah di sini. Namun begitu saya harap kepling untuk tetap memperhatikan tempat sampah di lingkungan masing-masing,” sambungnya.
Sementara perwakilan Camat Medan Johor, Tengku Mahari juga mengimbau warga untuk tidak buang smpah sembarangan, dan bila tidak ada tempat pembuangan sampah, segera laporkan ke kelurahan untuk ditangani.
“Karena bila sampah dibuang sembarangan, maka lingkungan akan jorok dan menimbulkan bau yang dapat memyebabkan munculnya penyakit karena kotornya lingkungan. Di samping itu bisa memicu terjadinya banjir,” ujarnya.
Sedangkan Eva Samosir yang merupakan Penyuluh Lingkungan Hidup DKP Kota Medan mengatakan membuang sampah sembarangan akan terancam sanksi denda dan pidana.
“Namun hingga kini sanksi pelanggaran perda persampahan tidak pernah dipergunakan. Akibatnya, tidak ada efek jera dan warga masih buang sampah sembarangan,” terangnya.
Walau begitu, lanjut Eva, DKP Kota Medan tetap selalu mensosialisasikan Perda Pengelolaan Persampahan. “Jadi bila Kecamatan Medan Johor ingin mengundang sosialisasi masalah sampah, bisa menghubungi pihak DKP Medan,” sebutnya.
Pada sesi tanya jawab, Elida warga Pasar 3 mengeluhkan masalah sampah yang tidak ada tempat pembuangannya, akhirnya warga lingkungannya kerap buang sampah di tanah orang dan kemudian dibakar.
“Pernah kami panggil tukang sampah dan dibayar, tapi sementara saja tukang sampah datang, sekarang tidak pernah muncul lagi. Kami berharap ada petugas kebersihan untuk mengangkat sampah,” harap Elida.
Sedangkan D br Purba warga Jalan Karya Bersama keluhkan banjir. “Hujan sebentar saja langsung terjadi banjir. Mohon perhatiannya pak, agar banjir di lingkungan kami ini diatasi,” pintanya.
Menjawab ini, Tengku Mahari melarang membakar sampah di lingkungan warga. Karena asap hasil pembakaran sampah tidak bagus untuk kesehatan.
“Jangan dibakar, nanti masalah sampah itu akan kami data warga yang belum dilayani mandor kebersihan untuk kemudian diangkat sampahnya,” terangnya.
Sementara Lurah Rivai Harahap menjanjikan akan berkoordinasi dengan Dinas PU untuk melakukan normalisasi drainase di Jalan Karya Bersama. (JD)