Margaret MS Gelar Sosialisasi Perda Kota Medan di 2 Lokasi
Oktober 31, 2022Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Margaret MS menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan di dua lokasi di Medan Utara. Pertama di Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (29/10/22) dan kedua di Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (30/10/22).
Di sosialisasi pertama yang digelar di Jalan Pasar 3 Barat Perumahan Marelan Indah Gg Sumbawa, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Margaret MS mensosialisasikan Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Kegiatan ini dihadiri aparatur pemerintah setempat dan ratusan warga.
Dalam penjelasannya, Margaret MS meminta warga untuk selalu hidup sehat, karena Kota Medan telah memiliki Perda Sistem Kesehatan.
“Tujuan perda ini dibuat untuk meningkatkan taraf kesehatan warga Medan. Dalam perda ini diatur pemberian pelayanan kesehatan yang dibiayai APBD Kota Medan. Karenanya Pemko Medan melalui program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) memberikan pelayanan kesehatan gratis kelas III. Manfaatkanlah fasilitas ini untuk meningkatkan kesehatan,” jelas Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan tersebut.
Mendengar ini, beberapa warga yang hadir menyatakan keinginan mereka untuk masuk program PBI. “Selama ini kami peserta BPJS Kesehatan Mandiri, tapi sekarang kesulitan membayar iuran. Kami ingin pindah ke PBI bagaimana caranya?” tanya warga.
Menjawab hal tersebut, Margaret mengatakan, bagi warga yang ingin pindah ke BPJS Kesehatan PBI harus terlebih dahulu melunasi tunggakan iuran BPJS Mandiri.
“Karena bila masih ada tunggakan iuran, fasilitas kesehatan PBI tidak bisa dipergunakan, jadi harus dilunasi dulu. Namun jangan khawatir, sekarang pihak BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran tunggakan iuran dengan mencicil dan yang dibayar maksimal tunggakan iuran dua tahun,” terang dewan dari Dapil II Kota Medan ini.
Ditambahkan Margaret, Pemko Medan juga memiliki program kesehatan Unregister yang diperuntukkan bagi warga Medan yang tidak mampu dan tidak memiliki BPJS Kesehatan. Untuk menggunakan program ini, warga bisa meminta surat keterangan tak mampu dari aparatur pemerintahan setempat.
Sedangkan pada sosialisasi kedua yang digelar di Jalan Kolonel Yos Sudarso Lingk 7 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (30/10/22) Margaret MS mensosialisasikan Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan Kota Medan.
Di acara yang juga dihadiri ratusan warga ini, legislator perempuan tersebut mengimbau warga untuk tidak membuang sampah dengan sembarangan, karena dapat memicu terjadinya banjir.
“Apalagi saat ini wilayah Kota Medan sudah mengalami musim hujan. Bila sampah dibuang sembarangan ke parit, maka akan terjadi penyumbatan dan terjadi banjir saat hujan turun,” ujar Margaret.
Selain itu, lanjutnya, dalam Perda Pengelolaan Persampahan ini juga diatur sanksi denda dan pidana bagi pihak yang ketahuan membuang sampah sembarangan.
Dalam kesempatan ini, warga mengeluhkan banjir yang sering terjadi di wilayah tersebut. Menurut mereka, kondisi drainase di beberapa lingkungan sudah tidak berfungsi bagus untuk menampung air hujan.
“Mohon dilakukan perbaikan drainase agar tidak lagi terjadi banjir,” pinta warga.
Menyahuti keluhan warga, Margaret yang duduk di Komisi I memastikan akan menindaklanjuti masalah drainase ke Dinas PU Medan.
“Namun, sembari kita menunggu perbaikan drainase dari Dinas PU, kita juga harus menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Marilah kita menjaga kebersihan lingkungan kita masing-masing, agar terhindar dari banjir dan bibit penyakit,” tandas Margaret MS. (JD)