Daniel Pinem: Sosialisasi Perda No 6/2016 untuk Mengedukasi Warga Mengantisipasi Kebakaran
Oktober 30, 2022Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan, Drs Daniel Pinem kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Medan No 6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang kali ini dilaksanakan di Jalan Mangkubumi Lingkungan IX Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (30/10/22). Daniel Pinem berharap sosialisasi tersebut dapat mengedukasi warga dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran.
“Kami hadir di sini untuk mengedukasi bapak ibu agar paham melakukan antisipasi terjadinya kebakaran. Kami harap sosialisasi ini dapat berguna bagi warga Kelurahan Aur,” kata Daniel Pinem di acara yang dihadiri Kasie Inspeksi Dinas P2K Kota Medan, Aswin SH dan jajarannya, Camat Medan Maimun, Dedy Rustam Nasution, Lurah Aur, Rolind Prihady dan para Kepling, Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama, Kader PDI Perjuangan setempat serta ratusan warga.
Disebutkan politisi senior PDI Perjuangan Kota Medan ini, bahaya kebakaran selalu menjadi ancaman bersama. Apalagi di Kelurahan Aur beberapa kali terjadi kebakaran besar. “Karenanya bapak ibu harus memahami cara-cara mencegah kebakaran sesuai isi perda ini,” sebut Daniel.
Diterangkannya lagi, Perda No 6 Tahun 2016 ini juga mengatur retribusi alat pemadam kebakaran. Retribusi ini berlaku untuk setiap warga yang memiliki tabung racun api dan alat pemadam lainnya. Retribusi ini dipungut setahun sekali.
Sedangkan Lurah Aur, Rolind Prihady mengaku sangat berterima kasih kepada Daniel Pinem karena mensosialisasikan perda ini kepada warganya. Dirinya berharap sosialisasi ini dapat berguna bagi warga untuk mengatasi ancaman kebakaran.
“Apalagi di wilayah ini beberapa kali terjadi kebakaran besar, sehingga melalui sosialisasi ini kami berharap warga Aur dapat mengetahui cara mencegah kebakaran,” ujarnya.
Sementara Kasie Inspeksi Dinas P2K Kota Medan, Aswin SH menjelaskan salah satu tugas Dinas P2K adalah melakukan sosialisasi yang digelar sekali setahun. Tujuannya untuk membantu warga dalam mencegah kebakaran.
“Makanya kami juga berterima kasih kepada bapak Daniel Pinem yang seringkali mensosialisasikan perda ini kepada masyarakat,” sebutnya.
Diungkapkan Aswin, tiap tahunnya di Kota Medan terjadi sekitar 200 kebakaran, sedangkan untuk tahun ini sudah hampir mencapai 200 peristiwa. Hal ini terjadi karena masih kurangnya pengetahuan warga dalam memcegah terjadinya kebakaran.
“Bahkan pada 2018 di Jalan Mangkubumi ini pernah terjadi kebakaran besar yang menghabisi hingga 25 rumah. Kami berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi seiring sudah pahamnya warga mengantisipasi kebakaran,” harapnya.
Disebutkannya, api merupakan proses kimia dan membutuhkan udara yang cukup untuk menyala. Api yang tidak terkendali dan menghanguskan benda di sekitar itu yang disebut kebakaran. Menurut jenisnya, kebakaran bisa disebabkan, kelas A kayu, plastik dan kain. Kelas B yang disebabkan cairan, kelas C benda-benda listrik dan kelas D benda logam. Diingatkannya, kalau ada kebocoran gas di rumah dan tempat tertutup, jangan hidup atau matikan aliran listrik melalui sakelar.
Selain itu, lanjut Aswin, bila terjadi kebakaran, warga diminta menghubungi Dinas P2K, dan bila mobil pemadam masuk ke daerah mengalami kebakaran, warga diharap dapat membantu agar lebih mudah sampai ke lokasi.
“Selain itu, petugas pemadam juga bisa diminta bantuan untuk mengatasi hewan liar dan kondisi urgent lainnya, dan itu semua gratis atau tidak dipungut bayaran,” tegas Aswin.
Di akhir acara sosialisasi, Daniel Pinem yang duduk di Komisi IV DPRD Medan mengingatkan warga agar jangan pernah menutup gang kebakaran di lingkungannya. “Gang kebakaran sangat vital sebagai jalan masuk petugas damkar ke lokasi kebakaran. Jadi warga tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di gang kebakaran,” tandasnya.
Di acara sosialisasi ini, para petugas P2K Kota Medan juga melakukan simulasi cara memadamkan api secara manual dan dengan alat seadanya. (JD)