Daniel Pinem: Warga Medan Perlu Mengetahui Perda No 6 Tahun 2016
Agustus 7, 2022Medan (Jurnaldaily.com) Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Drs Daniel Pinem menegaskan masyarakat Kota Medan sangat perlu mengetahui isi dari Peraturan Daerah Kota Medan No 6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Karena, selain mengatur masalah retribusi alat pemadam kebakaran, perda ini juga berisikan langkah-langkah mencegah terjadinya kebakaran.
“Perda ini mengatur retribusi alat pemadam kebakaran yang menjadi salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan. Namun yang lebih penting diketahui masyarakat, yakni langkah mencegah kebakaran dan apa saja yang harus warga lakukan bila terjadi kebakaran agar tidak berakibat fatal,” kata Daniel Pinem saat mensosialisasikan Perda No 6 Tahun 2016 kepada warga di Jalan M Zein Gg Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Minggu (7/8/22).
Kegiatan ini dihadiri Kasi Inspeksi Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan Aswin SH dan jajarannya, perwakilan Kecamatan Medan Johor Rustam Harahap, Lurah Kedai Durian Ahmad Damzi Harahap, Ketua PAC PDIP Medan Johor Jusup Ginting, Sekretaris PAC Jusup M dan para senior PDIP di Medan Johor serta ratusan warga.
“Karenanya inilah pentingnya sosialisasi perda ini dan kehadiran pihak Dinas P2K Medan untuk memberi edukasi kepada warga bila menghadapi situasi kebakaran,” katanya lagi
Dewan senior yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini juga mengatakan, pada dasarnya tidak ada yang mengharapkan terjadinya kebakaran, namun begitu, warga juga perlu memahami cara menghadapi situasi kebakaran.
Sementara dalam paparannya, Kasi Inspeksi Dinas P2K Kota Medan Aswin SH menerangkan, Perda No 6 Tahun 2016 ini ditujukan untuk retribusi alat pemadam kebakaran yang berada di gedung, pabrik, mal, toko dan usaha lainnya yang hasilnya untuk tambahan PAD Kota Medan.
“Pengusaha wajib menyediakan Alat Pemadam Api Ringan atau APAR, hydran dan sejenisnya di tempat usahanya seperti perkantoran, mal dan lainnya. Karena itu, warga juga harus memastikan adanya alat pemadam kebakaran bila berkunjung ke gedung atau mal, termasuk ketersediaan tangga darurat,” terang Aswin.
Sedangkan untuk rumah warga, lanjutnya, sebaiknya juga memiliki APAR. Selain itu, ada juga alat pemadam api tradisional seperti handuk dan karung yang bisa dipergunakan untuk memadamkan api kecil setelah dibasahi,” jelasnya.
Dikatakannya juga, sejumlah kejadian kebakaran di Kota Medan sering disebabkan oleh arus pendek dan kompor. Sedangkan Kecamatan Medan Johor menduduki peringkat kedua tertinggi terjadinya kebakaran di Kota Medan setelah Kecamatan Medan Marelan.
“Jadi perlu warga memahami betul cara menangani kebakaran untuk meminimalisir kejadian fatal,” katanya.
Disebutkannya, api bisa terjadi karena adanya bahan padat, udara (oksigen) dan sumber panas. Sedangkan menurut jenisnya, kebakaran bisa disebabkan, Kelas A (Padat) yakni kayu, plastik dan kain. Kelas B yang disebabkan cairan, Kelas C benda-benda listrik dan Kelas D benda logam.
“Penanganan api pada setiap kelas tersebut berbeda-beda,” sebutnya.
Ditambahkan Daniel Pinem, yang terpenting bila terjadi kebakaran, warga jangan sampai panik. “Karenanya kita harus paham apa yang mesti dilakukan sesuai dengan isi perda ini,” ujar Daniel Pinem.
Dalam kegiatan ini, petugas Pemadam Kebakaran yang hadir juga melakukan demonstrasi penanganan potensi kebakaran dan apa saja yang mesti dilakukan warga untuk mencegah terjadinya kebakaran besar.
Di akhir acara, Daniel Pinem juga meminta kepada warga yang memiliki usulan untuk pembangunan infrastruktur di wilayahnya agar segera mengajukannya untuk ditindaklanjuti ke Pemko Medan.
“Karena saat ini sedang pembahasan anggaran, jadi usulan warga akan saya ajukan ke Pemko Medan dengan harapan direalisasikan,” pungkas Daniel Pinem. (JD)